Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026 Mulai 3 April Jakarta

Dwi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026 Mulai 3 April Jakarta

Gambar atau konten salah?

Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2026 pada 3 April 2026. Pemberitahuan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah memperkuat pendanaan pendidikan bagi murid di seluruh kota.

Menurut Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPTP4OP), total penerima KJP Plus Tahap I mencapai 707.477 murid. Angka ini mencakup siswa di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Jumlah ini menunjukkan cakupan luas program ini.

Pencairan dana dimulai secara bertahap pada 2 April 2026. Setiap bulan, murid akan menerima uang personal sesuai jenjang pendidikan. Besaran uang personal berbeda, sementara tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus diberikan kepada siswa sekolah swasta.

Berikut rincian dana per tingkat pendidikan:

  • SD/SDLB/MIDRp 250.000 per bulan. Tambahan SPP swasta: Rp 130.000. Penerima: 340.658 murid.
  • SMP/SMPLB/MTsRp 300.000 per bulan. Tambahan SPP swasta: Rp 170.000. Penerima: 190.449 murid.
  • SMA/SMALB/MARp 420.000 per bulan. Tambahan SPP swasta: Rp 290.000. Penerima: 61.205 murid.
  • SMKRp 450.000 per bulan. Tambahan SPP swasta: Rp 240.000. Penerima: 112.501 murid.
  • PKBMRp 300.000 per bulan. Penerima: 2.664 murid.

Penggunaan dana personal diatur agar murid tidak mengambil lebih dari Rp 100.000 secara tunai setiap bulannya. Sisa uang dapat dipakai secara nontunai, yang artinya transaksi dilakukan melalui mesin EDC bank. Kebijakan ini bertujuan agar dana tetap terkontrol dan tidak disalahgunakan.

Berikut cara murid dapat mengambil dana KJP Plus Tahap I:

  1. Lewat teller – Murid datang ke cabang Bank Jakarta, mengarahkan teller tentang keperluan pencairan KJP Plus. Setelah dana masuk, murid dapat mengambil tunai maksimal Rp 100.000 dan sisanya dipakai nontunai.
  2. Lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri) – Murid menekan mesin ATM terdekat, memasukkan kartu, dan memeriksa saldo. Jika dana sudah cair, murid dapat mengambil tunai maksimal Rp 100.000 dan sisanya dipakai nontunai.

Jika dana KJP Plus tidak cair meski murid sudah terdaftar sebagai penerima, orang tua dapat mengajukan keluhan ke UPTP4OP Disdik Jakarta. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor UPTP4OP di Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  2. Ungkapkan alasan dana tidak cair dan lengkapi dokumen berikut:
    • Surat pengantar sekolah (asli)
    • Kartu Keluarga (fotokopi dan asli)
    • KTP orang tua/wali (fotokopi dan asli)
    • Akta kelahiran (fotokopi dan asli)
    • Buku tabungan (fotokopi dan asli)
  3. Orang tua juga dapat mengajukan pengaduan melalui WhatsApp ke nomor 0852-1124-7089.

Dengan sistem ini, Dinas Pendidikan Jakarta berharap setiap murid dapat menerima dana tepat waktu dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Program KJP Plus menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan beban biaya pendidikan, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Orang tua dan murid disarankan untuk segera memeriksa saldo rekening mereka pada 2 April 2026 dan mengikuti prosedur di atas. Pastikan rekening sudah aktif dan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.

Program ini menegaskan komitmen pemerintah kota Jakarta dalam menyediakan dukungan finansial bagi pendidikan. Dengan dana yang terdistribusi secara teratur, diharapkan kualitas belajar murid dapat terjaga dan beban biaya dapat berkurang.

KJP PlusDinas Pendidikan JakartaPencairan danamuridSPP swastaUPTP4OPEDC bank

Komentar

Memuat komentar...