Pengacara Solo Daftarkan Nama SISKS Paku Buwono XIV

Dani L. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pengacara Solo Daftarkan Nama SISKS Paku Buwono XIV

Gambar atau konten salah?

Pengacara asal Solo, Arif Sahudi mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran tersebut tercatat di situs www.pdki-indonesia.dgip.go.id pada 25 Mei 2026. Nama tersebut diklasifikasikan sebagai kelas 41, yakni organisasi pameran seni yang berfokus pada budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, mengungkapkan bahwa pendaftaran itu bukan inisiatif pribadi Arif, melainkan perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi. “Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Perintahnya Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya,” kata Eddy saat dihubungi detikJateng, Jumat 19 Juni 2026.

Arif, yang memimpin tim hukum Keraton, menegaskan bahwa ia hanya melaksanakan tugas yang diberikan. “Saya itu di Keraton (Solo) sejak era PB XII. Ketika didawuhi saya laksanakan, sudah selesai,” ujarnya pada hari yang sama.

Eddy menambahkan bahwa jalur HAKI bukan langkah tunggal. “Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu,” ia mengatakan.

Ia juga mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan informasi sepotong‑sepotong. “Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh,” imbuhnya.

Menurut Eddy, pendaftaran HAKI memberi perlindungan hukum selama 70 tahun. “Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu. Paten itu,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa semua capaian dan langkah hukum LDA sejak 13 November 2025 telah selesai dan dilaporkan pada pertemuan terakhir di Handrawina. “Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu,” pungkas Eddy.

Arif menyatakan bahwa ia hanya melaksanakan tugas yang diberikan. “Saya melaksanakan tugas. Siapa yang menugaskan, pokoknya ada lah,” pungkasnya.

Untuk memahami istilah SISKS, ia menjelaskan bahwa singkatan tersebut berasal dari gelar kebangsawanan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan, yang biasanya ditempatkan di depan gelar raja di Keraton Solo.

Detail pendaftaran SISKS Paku Buwono XIV menunjukkan nomor BRM26108A dan nomor permohonan JID202649270. Status pendaftaran masih TM Masa Pengumuman (BRM), artinya masih dalam proses pengumuman resmi.

Keraton Solo saat ini memiliki dua kubu: Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Paku Buwono XIV Purbaya. Perbedaan jalur hukum antara kedua kubu terlihat ketika Paku Buwono XIV Purbaya memilih jalur Pengadilan Negeri untuk penamaan, sementara Paku Buwono XIV Mangkubumi memilih jalur HAKI.

Dengan langkah ini, Keraton Solo berupaya memperkuat hak kekayaan intelektual atas nama tradisionalnya. Pendaftaran HAKI dianggap sebagai salah satu komponen penting dalam rangkaian penguatan legal yang sedang berlangsung, meskipun masih ada aspek lain yang belum selesai.

SISKS Paku Buwono XIVKeraton SoloHAKIDirektorat Jenderal Kekayaan IntelektualArif SahudiPaku Buwono XIV MangkubumiPaku Buwono XIV Purbaya

Komentar

Memuat komentar...