Permenaker 7/2026: Tuntut Kepastian Hukum Pekerja Alih Daya
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya mulai berlaku pada 1 Mei 2026, hari yang dipilih untuk menandai Hari Buruh Internasional. Menteri Yassierli mengumumkan aturan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi kepastian hukum bagi para pekerja alih daya.
Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. Ia menambahkan bahwa Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30 April 2026).
Dalam peraturan ini, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada sektor tertentu. Contohnya layanan kebersihan, katering, keamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib membuat perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut harus mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menegaskan bahwa Permenaker ini mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap praktik alih daya menjadi lebih transparan dan adil, memberi jaminan bagi pekerja dan menjaga kelangsungan usaha. Regulasi ini menandai langkah penting dalam perlindungan hak tenaga kerja di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
