Perselisihan Pengageng Sasana Wilapa di Keraton Solo

Andi B. · 3 min baca · 1 hari lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Perselisihan Pengageng Sasana Wilapa di Keraton Solo

Gambar atau konten salah?

Gusti Moeng, yang sekaligus dikenal sebagai GRAy Koes Moertiyah dan memegang jabatan Pengageng Sasana Wilapa kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi, menanggapi pernyataan GKR Panembahan Timoer Rumbay yang mempersoalkan keberadaannya. Pada 10 Juni 2026, saat pertemuan di Keraton Solo, Gusti Moeng menyatakan, “Lho, putusan hukum Republik kan seperti itu. Gitu. Terus, kami sendiri juga bebadan dan itu ya yang, yang 2004 itu, gitu,” katanya.

Gusti Moeng mengutip bebadan tahun 2004 sebagai dasar legitimasi jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum Republik memang mengakui peranannya sejak tahun tersebut. Dalam pernyataan tersebut, ia menekankan bahwa jabatan yang diemban sudah sesuai dengan dokumen resmi.

Di sisi lain, KPH Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), menilai wajar bila ada pihak lain yang merasa ada yang menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilapa. Menurutnya, klaim sepihak atas jabatan itu kemungkinan muncul karena yang bersangkutan merasa pernah menduduki posisi yang sama di masa lalu. “Tentu kita memaklumi karena mungkin yang bersangkutan merasa menduduki jabatan yang sama gitu. Tapi jabatan itu kan pasti terkait dengan rajanya,” kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa pencantuman jabatan Pengageng Sasana Wilapa oleh Gusti Moeng di baliho sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. Ia menyatakan, “Kalau itu pun masih belum bisa diterima, ya kita maklumi. Kalau kemudian mau ditempuh jalur hukum, ya nanti kita lihat seperti apa proses hukum itu akan terjadi,” tegasnya.

Ketika dibahas masa jabatan Gusti Moeng yang telah selesai pada 2017, Eddy memberikan penjelasan bahwa kepengurusan Gusti Moeng didasarkan pada eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Itu pemahaman yang mungkin kurang pas ya. Bagi saya ukurannya sederhana: kalau tidak ada putusan yang inkrah, tidak mungkin ada eksekusi. Seperti itu,” terangnya.

Eddy juga mengungkapkan bahwa Gusti Moeng pernah mengirim surat ke Kementerian Kebudayaan dengan menggunakan jabatan sebagai Pengageng Sasana Wilapa. “Iya, kami lakukan surat-menyurat tidak hanya kepada kementerian tapi kepada negara, yang tentu negara ini ada pimpinan negara,” pungkasnya.

Di sisi lain, GKR Panembahan Timoer Rumbay menanggapi baliho yang ditempatkan di kawasan Gladak Solo. Dua baliho berdiri di kawasan tersebut: satu bergambar PB XIV Mangkubumi di sisi kiri, dan satu lagi di sisi kanan menampilkan gambar Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Pelaksana pelestari pengembangan dan pemanfaatan Keraton Solo, KPH Panembahan Agung Tedjowulan, serta Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah.

Rumbay menyoroti penggunaan jabatan yang terpampang pada baliho oleh GRAy Koes Moertiyah. Dalam baliho tersebut, Gusti Moeng memakai jabatan sebagai Pengageng Sasana Wilapa. Ia menambahkan, “SK Kementerian Kebudayaan berdasar dari surat dari Sasana Wilapa. Surat dibuat karena ada surat dari Sasana Wilapa. Di mana yang mengirim surat dan menyatakan sebagai Sasana Wilapa adalah Gusti Moeng. Sedangkan di era PB XIII Sasana Wilapa adalah Kanjeng Dany sejak tahun 2017 atau sejak perjanjian perdamaian terjadi. Karena Gusti Moeng memang Sasana Wilapa ketika Sinuhun Paku Buwono XIII jumeneng dan selesai ketika 2017. Setelah Sinuhun Paku Buwono XIII seda, sebagai Sasana Wilapa adalah saya,” pungkasnya.

Rembulan ini menunjukkan bahwa Gusti Moeng memang bertindak sebagai Sasana Wilapa selama masa jabatannya, dan ia menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada kementerian didasarkan pada otoritas tersebut. Sementara itu, Rumbay menegaskan bahwa setelah masa jabatan Gusti Moeng berakhir, posisi Sasana Wilapa dipegang oleh Kanjeng Dany.

Perdebatan ini menyoroti bagaimana jabatan tradisional di Keraton Solo masih dipertahankan melalui dokumen resmi dan keputusan pengadilan. Sementara LDA berusaha menjaga keberlanjutan peran adat dengan memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat.

Kesimpulannya, perbedaan pandangan antara Gusti Moeng dan GKR Panembahan Timoer Rumbay menekankan pentingnya dokumen resmi dan putusan pengadilan dalam menentukan legitimasi jabatan tradisional di Keraton Solo. Perlu ada kesepakatan bersama agar kejelasan jabatan dapat terwujud tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Gusti MoengPengageng Sasana WilapaKeraton SoloKementerian KebudayaanMahkamah AgungKPH Eddy WirabhumiGKR Panembahan Timoer Rumbay

Komentar

Memuat komentar...