Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
Gambar atau konten salah?
PT Pertamina EP akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Perusahaan ini diketahui pernah menjalin kerja sama dengan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda untuk mengoperasikan salah satu lapangan minyak dan gas bumi.
Pinto Budi Bowo Laksono, Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, menjelaskan bahwa kerja sama operasi (KSO) di Lapangan Migas Jatinegara memang pernah dilakukan. Namun, kerja sama itu hanya berlangsung hingga Februari 2026. Setelah kontrak berakhir, Pertamina EP mengambil alih operasional lapangan tersebut secara penuh atau own operation.
"Menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap Perseroda Kota Bekasi, PT Pertamina EP menyatakan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," kata Pinto dalam pernyataannya pada 18 September 2026.
Pinto menambahkan bahwa perusahaannya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Mereka juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus ini. Kasus dugaan penyimpangan tata kelola BUMD di Kota Bekasi ini diduga berkaitan dengan kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dari 2009 hingga 2024.
"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
Anang menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi. Skemanya adalah KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Dalam pelaksanaannya, kerja sama itu kemudian melibatkan perusahaan asing.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang.
"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.
Kasus ini menyoroti bagaimana tata kelola BUMD bisa bermasalah ketika prosedur diabaikan. Kerja sama yang seharusnya menguntungkan justru berujung defisit karena izin dari DPR dan Kementerian tidak dipenuhi. Pertamina EP kini hanya menjadi mitra yang kontraknya sudah berakhir, sementara penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Adik Prabowo Menang Lelang Blok Gas Natuna D-Alpha
Thailand Hidupkan Proyek Jalur Darat Rp 533 Triliun
Malaysia Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Rp21.000 Per Liter
KSP Targetkan Satu Juta Jargas Rampung 2028
Pemerintah Lelang 8 Blok Migas Tahap II 2026
Indonesia Siap Produksi Bensin dari Batu Bara
Prabowo: Indonesia Siap Produksi Bensin dari Batu Bara
PLN Ditugaskan Kelola Panas Bumi Gunung Ungaran 55 MW
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Sentuh US$ 76.400