PHK 53.000, Serikat Buruh Ungkap 4 Pemicu Utama
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.000 orang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi data tersebut. Menurutnya, lonjakan PHK tidak hanya disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat.
Said Iqbal mengidentifikasi setidaknya empat faktor utama yang mendorong PHK. Faktor pertama adalah berkurangnya pesanan dari pembeli internasional. Kondisi global yang tidak stabil menjadi penyebabnya.
"Beberapa perusahaan yang saya datangi, penyebab PHK adalah karena pembeli yang memberi pekerjaan ke perusahaan tekstil menghentikan pesanannya. Kenapa? Karena situasi global yang kurang baik," ujar Said saat dihubungi pada Sabtu, 26 September 2026.
Ia menambahkan, "Ada perang, permintaan di pasar internasional menurun, dan daya beli masyarakat internasional juga turun. Kalau penyebabnya seperti ini, yaitu menurunnya daya beli internasional dan adanya perang, ya tidak bisa dihindari. Karena pesanan itu berasal dari internasional."
Kondisi ini paling terasa di industri garmen, tekstil, dan alas kaki yang memproduksi barang untuk merek-merek global. Wilayah yang paling terdampak adalah Jawa Tengah dan Jawa Barat, serta sebagian di Banten.
Faktor kedua adalah kenaikan biaya produksi. Hal ini dipicu oleh meningkatnya harga energi dan bahan baku. Pelemahan nilai tukar rupiah juga menjadi tekanan tambahan, terutama bagi industri yang masih mengandalkan bahan baku impor.
Perusahaan harus membeli bahan baku menggunakan dolar AS. Sementara itu, sebagian produknya dijual dalam rupiah di pasar domestik. Akibatnya, ongkos produksi membengkak dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.
"Jadi, mereka beli pakai dolar, menjualnya pakai rupiah untuk pasar domestik. Itu memukul juga. Akhirnya biaya produksi naik, biaya produksi naik, biaya produksi naik, maka mereka melakukan efisiensi," jelas Said.
Faktor ketiga adalah melemahnya daya beli masyarakat di dalam negeri. Kondisi ini terjadi bersamaan dengan derasnya masuknya produk impor, terutama dari China. Said menilai, konsumen cenderung memilih barang dengan harga lebih murah. Akibatnya, produk dalam negeri semakin tertekan.
"Akhirnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang pasarnya untuk domestik terpukul. Akhirnya melakukan efisiensi PHK. Itulah faktor-faktor PHK," ujarnya.
Faktor keempat adalah keputusan prinsipal untuk memindahkan kegiatan produksi dari Indonesia. Said mencontohkan Sanken di Cikarang yang memutuskan memindahkan produksinya kembali ke Jepang.
"Itu kebijakan prinsipal. Dengan demikian ada empat faktor itu yang menyebabkan terjadinya angka PHK memang melonjak tajam dari Januari ke Agustus," kata Said.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi memiliki pandangan berbeda. Ia menilai angka PHK yang sebenarnya bisa lebih besar dari data yang tercatat. Data yang dimiliki organisasinya hingga akhir Agustus berada di kisaran 41.200 pekerja.
"Kalau soal data PHK, data PHK kami sampai Agustus, ya akhir Agustus itu memang lebih sedikit. Yaitu sekitar 41.200-an kalau tidak salah," kata Ristadi.
Menurutnya, angka tersebut lebih rendah karena jangkauan pendataan serikat pekerja terbatas pada perusahaan anggota dan sebagian kecil perusahaan nonanggota. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memiliki jangkauan pendataan yang lebih luas hingga tingkat kabupaten dan kota.
Ristadi mengatakan penyebab PHK yang banyak ditemukan tidak jauh berbeda dengan yang diungkapkan Said Iqbal. Yaitu penurunan pesanan dan semakin ketatnya persaingan dengan produk impor. Ia secara khusus menyoroti produk asal China yang memiliki harga lebih murah.
"Penyebab utamanya, sepanjang yang kami ketahui dari data yang masuk, terutama karena menurunnya pesanan atau kemudian produk yang dibuat itu kurang laku karena kalah dengan barang dari luar, terutama dari China," katanya.
Menurut Ristadi, perusahaan yang mengerjakan produk untuk pihak lain terpukul oleh penurunan pesanan. Sementara perusahaan yang menjual produknya sendiri menghadapi pasar yang semakin tergerus produk impor.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ristadi meminta pemerintah membatasi impor terhadap produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Pemberantasan impor ilegal juga dinilai menjadi salah satu langkah penting.
"Nah, kemudian yang perlu dilakukan oleh pemerintah, ya tentu harus terus-terusan membatasi importasi, kemudian juga yang lebih penting memberantas impor ilegal," tutup Ristadi.
Kedua tokoh buruh ini sepakat bahwa PHK massal merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Baik faktor eksternal seperti kondisi global dan perang, maupun faktor internal seperti daya beli dan persaingan dengan produk impor, semuanya berkontribusi terhadap meningkatnya angka PHK. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi pekerja dan industri dalam negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ekspor Minyak Saudi Melonjak 80 Persen di Tengah Konflik
OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri
BEI Hitung Dividen, Putusan di RUPSLB Oktober 2026
Danantara Minat Beli Saham BEI, OJK Belum Terima Pengajuan
OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam
BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1
