PHK di Indonesia Capai 53.490 Orang Hingga Agustus 2026
Gambar atau konten salah?
Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus bertambah. Hingga Agustus 2026, total pekerja yang melaporkan terkena PHK mencapai 53.490 orang. Data ini dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs Satudata Kemnaker.
Angka tersebut naik 9.685 orang dibandingkan periode Januari-Juli 2026 yang tercatat sebanyak 43.805 orang. Data dihitung berdasarkan laporan pekerja yang terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," demikian tertulis di situs tersebut, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi. Tercatat 10.880 orang terkena PHK di provinsi ini. Jumlah itu setara dengan 20,34% dari total PHK di seluruh Indonesia.
Setelah Jawa Barat, provinsi dengan angka PHK terbanyak adalah Banten dengan 6.303 orang. Kemudian Jawa Timur dengan 5.400 orang, Jawa Tengah dengan 4.769 orang, dan DKI Jakarta dengan 3.900 orang.
Kemnaker mengingatkan bahwa data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Data bisa terus diperbarui karena pekerja yang terkena PHK masih bisa mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
Perlu dicatat, tenaga kerja yang terkena PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menanggapi rilis data PHK, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi. Termasuk sektor mana saja yang paling terdampak.
Meski angka PHK naik, menurut Airlangga, secara keseluruhan jumlah penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih lebih besar.
"Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa," jawab Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Data PHK ini menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah masih optimis dengan penciptaan lapangan kerja baru. Namun, data ini juga menjadi peringatan bahwa sektor-sektor tertentu perlu mendapat perhatian lebih, terutama di provinsi dengan angka PHK tinggi seperti Jawa Barat dan Banten.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ekspor Minyak Saudi Melonjak 80 Persen di Tengah Konflik
OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri
BEI Hitung Dividen, Putusan di RUPSLB Oktober 2026
Danantara Minat Beli Saham BEI, OJK Belum Terima Pengajuan
OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam
BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1
