PHK Naik, Klaim JHT & JKP Meningkat 91% di BPJS, OJK

Sari D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
PHK Naik, Klaim JHT & JKP Meningkat 91% di BPJS, OJK

Gambar atau konten salah?

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus naik, dan hal itu memengaruhi klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi dua program yang paling banyak terdampak.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa gelombang PHK menjadi salah satu faktor utama peningkatan pencairan dana jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyatakan, “Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” dalam keterangan tertulis pada 16 Mei 2026.

Data yang dikumpulkan hingga Maret 2026 menunjukkan realisasi klaim JHT tumbuh 14,1% secara tahunan, mencapai nilai Rp 1,85 triliun. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan dana JHT setelah mengalami PHK.

Lonjakan klaim lebih besar terjadi pada program JKP, yang naik 91% secara tahunan. Selain faktor pengangguran, kenaikan tersebut juga dipicu oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses pencairan manfaat bagi pekerja.

Ogi menjelaskan, “Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” menambahkan bahwa peraturan baru ini memberi ruang bagi pekerja untuk mendapatkan bantuan lebih cepat.

Menanggapi tren kenaikan klaim, OJK menilai perlunya pengelolaan program jaminan sosial yang lebih prudent dan adaptif agar ketahanan dana tetap terjaga dalam jangka panjang. OJK juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat yang diberikan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

Ogi menegaskan, “Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta,” ia katakan.

Ia berharap, “Melalui langkah evaluasi tersebut, OJK berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja terdampak PHK dan keberlanjutan kesehatan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.”

Ogi menutup pernyataannya dengan harapan bahwa, “Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi,” ia menambahkan.

Perubahan ini menandai upaya OJK untuk menyeimbangkan perlindungan sosial pekerja dengan kesehatan finansial dana jaminan, mengingat tekanan ekonomi yang terus meningkat akibat PHK.

PHKBPJS KetenagakerjaanJHTJKPOJKPP 6/2025Evaluasi Program

Komentar

Memuat komentar...