PMK 39/2026 Atur Tunjangan DJP, Bobot Penerimaan Naik 50%
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan Tunjangan Kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 211 Tahun 2017 mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP. Aturan baru mulai berlaku sejak 02 Juni 2026.
Di dalam pertimbangan PMK tersebut tertulis: “Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP,” dikutip pada 04 Juni 2026.
Selain menilai capaian kinerja organisasi dan pegawai, tunjangan kini juga memperhitungkan peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemberian tunjangan juga dapat dipotong jika terjadi penegakan disiplin.
Selanjutnya, “Selain itu, pemberian tukin pegawai pajak juga tergantung status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan; mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, pemotongan tukin dan perubahan status kepegawaian masing-masing pegawai; serta karakteristik organisasi.”
Pasal 3 PMK menegaskan: “Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP,”
Perubahan juga menambah bobot pada capaian penerimaan pajak. Sebelumnya bobot parameter kinerja penerimaan pajak adalah 40%, kini meningkat menjadi 50%.
Bobot kinerja pertumbuhan penerimaan pajak juga berkurang dari 60% menjadi 50%. Sementara bobot kinerja pendukung, yang mencakup perspektif customer, internal process, dan learning and growth, kini disesuaikan. Awalnya bobotnya masing-masing 20%, 40%, dan 40%, tetapi sekarang hanya mengikuti manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Beberapa komponen penghitungan capaian kinerja organisasi dihapus, termasuk bobot capaian kinerja pegawai dari komponen tersebut.
Capaian kinerja pegawai didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, bukan lagi berdasarkan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 10 menyatakan: “Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan DJP,”
Contoh penghitungan tunjangan kinerja terbaru dijelaskan secara detail dalam lampiran PMK. Rumusnya dapat disederhanakan menjadi:
Tunjangan Kinerja = k × {(60% × Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% × Status Capaian Kinerja Pegawai)} × Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai Lampiran Peraturan Presiden
Dengan contoh nilai: k = 1,1000, hasil penghitungan capaian kinerja organisasi = 96,50%, status capaian kinerja pegawai = 100%, dan nilai tunjangan dasar = Rp 13.986.750, maka:
Rp 15.062.331 atau 107,69% dari Rp 13.986.750
Jika dibandingkan dengan rumus sebelumnya, nilai tunjangan tidak berubah, namun ukuran tunjangan berbeda. Rumus lama menggunakan:
Tunjangan kinerja = k × {(60% × Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% × Status Capaian Kinerja Pegawai)} × Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai Lampiran Peraturan Presiden
Dengan nilai: k = 1,1000, status capaian kinerja organisasi = 96,15%, status capaian kinerja pegawai = 97,50%, dan nilai tunjangan dasar = Rp 13.986.750, maka:
Rp 14.876.167 atau 106,36% dari Rp 13.986.750
Perubahan ini menyesuaikan tunjangan dengan kinerja organisasi dan individu, serta memperhitungkan faktor jabatan dan disiplin. Dengan demikian, tunjangan kinerja menjadi indikator yang lebih komprehensif bagi pegawai DJP.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
OJK Panggil Bank Mandiri Taspen atas Penipuan Purwokerto
Nanik Deyang Dilantik Kepala BGN, Fokus Makan Bergizi
Berita Terbaru
Nengah Artini 58 Tahun Tewas, Polri Menilai Penyebab Alami
Kota Batu: Musim Kemarau 2026 Tingkatkan Hasil Apel
Piala Dunia 2026: Penundaan Panjang akibat Badai Petir di AS
BKK Palembang Tegakkan Skrining Kesehatan Jemaah Haji
Raffi Ahmad: Deepfake Merusak Reputasi, Panggil Waspada
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
40 Titik Panas Terpantau di Muratara, Risiko Karhutla Tinggi
