PMK 39/2026 Atur Tunjangan DJP, Bobot Penerimaan Naik 50%

Nita W. · 3 min baca · 4 jam lalu · 7 dibaca
Bisik.id
PMK 39/2026 Atur Tunjangan DJP, Bobot Penerimaan Naik 50%

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan Tunjangan Kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 211 Tahun 2017 mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP. Aturan baru mulai berlaku sejak 02 Juni 2026.

Di dalam pertimbangan PMK tersebut tertulis: “Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP,” dikutip pada 04 Juni 2026.

Selain menilai capaian kinerja organisasi dan pegawai, tunjangan kini juga memperhitungkan peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemberian tunjangan juga dapat dipotong jika terjadi penegakan disiplin.

Selanjutnya, “Selain itu, pemberian tukin pegawai pajak juga tergantung status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan; mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, pemotongan tukin dan perubahan status kepegawaian masing-masing pegawai; serta karakteristik organisasi.”

Pasal 3 PMK menegaskan: “Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP,”

Perubahan juga menambah bobot pada capaian penerimaan pajak. Sebelumnya bobot parameter kinerja penerimaan pajak adalah 40%, kini meningkat menjadi 50%.

Bobot kinerja pertumbuhan penerimaan pajak juga berkurang dari 60% menjadi 50%. Sementara bobot kinerja pendukung, yang mencakup perspektif customer, internal process, dan learning and growth, kini disesuaikan. Awalnya bobotnya masing-masing 20%, 40%, dan 40%, tetapi sekarang hanya mengikuti manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Beberapa komponen penghitungan capaian kinerja organisasi dihapus, termasuk bobot capaian kinerja pegawai dari komponen tersebut.

Capaian kinerja pegawai didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, bukan lagi berdasarkan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10 menyatakan: “Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan DJP,”

Contoh penghitungan tunjangan kinerja terbaru dijelaskan secara detail dalam lampiran PMK. Rumusnya dapat disederhanakan menjadi:

Tunjangan Kinerja = k × {(60% × Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% × Status Capaian Kinerja Pegawai)} × Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai Lampiran Peraturan Presiden

Dengan contoh nilai: k = 1,1000, hasil penghitungan capaian kinerja organisasi = 96,50%, status capaian kinerja pegawai = 100%, dan nilai tunjangan dasar = Rp 13.986.750, maka:

Rp 15.062.331 atau 107,69% dari Rp 13.986.750

Jika dibandingkan dengan rumus sebelumnya, nilai tunjangan tidak berubah, namun ukuran tunjangan berbeda. Rumus lama menggunakan:

Tunjangan kinerja = k × {(60% × Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% × Status Capaian Kinerja Pegawai)} × Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai Lampiran Peraturan Presiden

Dengan nilai: k = 1,1000, status capaian kinerja organisasi = 96,15%, status capaian kinerja pegawai = 97,50%, dan nilai tunjangan dasar = Rp 13.986.750, maka:

Rp 14.876.167 atau 106,36% dari Rp 13.986.750

Perubahan ini menyesuaikan tunjangan dengan kinerja organisasi dan individu, serta memperhitungkan faktor jabatan dan disiplin. Dengan demikian, tunjangan kinerja menjadi indikator yang lebih komprehensif bagi pegawai DJP.

Tunjangan KinerjaDirektorat Jenderal PajakPMK 39/2026Peringkat JabatanBobot Penerimaan PajakDisiplin PegawaiKinerja Organisasi

Komentar

Memuat komentar...