Polisi Tahan 3 Tersangka Tambang Ilegal Timbun Penambang di Tebo
Gambar atau konten salah?
Seorang penambang emas ilegal di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kabupaten Tebo, Jambi, mengalami musibah. Korban dengan inisial AD tertimbun longsor saat tengah bekerja di lokasi tambang. Peristiwa nahas itu terjadi pada 28 Juni 2026.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik lahan dan dua orang rekan kerja korban. Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penambangan.
"Iya (tersangka) pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja," kata William.
Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai DM, AK, dan SP. DM merupakan pemilik lahan yang juga ikut bekerja. AK dan SP adalah pekerja di lokasi tambang tersebut. Mereka semua sudah ditahan polisi.
"Tersangka sudah ditahan," ujar William.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal tentang penambangan tanpa izin. Lebih tepatnya, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang itu mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kasus ini bukan satu-satunya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Jambi mengungkap 23 kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Dari jumlah itu, sebanyak 50 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 23 perkara yang ditangani, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Ada emas seberat 2.572,96 gram. Lalu 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, dan empat unit keong. Uang tunai sebesar Rp 108 juta juga ikut disita.
Lokasi pengungkapan kasus PETI ini tersebar di beberapa daerah. Wilayah itu selama ini menjadi perhatian aparat. Antara lain Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo.
Penambangan ilegal masih menjadi masalah serius di Jambi. Sepanjang paruh pertama 2026 saja, puluhan kasus berhasil diungkap. Ratusan gram emas dan belasan alat berat disita. Namun, angka itu belum tentu menggambarkan keseluruhan praktik ilegal yang terjadi di lapangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
