Polisi Tangkap Penyandera Satwa NTT, 3 Komodo Dihentikan

Agus P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Penyandera Satwa NTT, 3 Komodo Dihentikan

Gambar atau konten salah?

Polisi berhasil menghentikan penyelundupan satwa dilindungi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Total nilai barang curian mencapai Rp 565 juta, termasuk tiga ekor komodo, burung, kus-kus, dan sisik trenggiling.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin, 02 Februari 2026, setelah mendapat laporan masyarakat. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim segera memulai penyelidikan. Dalam prosesnya, petugas menemukan enam orang yang terlibat dalam jual‑beli satwa.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, “para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT.”

Hanif, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, mengonfirmasi bahwa enam tersangka diamankan. Nama-nama tersangka tersebut adalah SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti: tiga ekor komodo, enam ponsel, uang tunai Rp 80 juta, tiga buah pipa paralon, satu kardus, dan dua kartu ATM.

Modus penyelundupan yang dipakai para pelaku cukup nekat. “Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan di dalam kardus agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian,” ungkap Hanif Fatih Wicaksono dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa, 15 April 2026.

Hanif menjelaskan bahwa pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah, sekitar Rp 5,5 juta per ekor. Setelah itu, mereka menjualnya ke Surabaya seharga Rp 31,5 juta per ekor. Selanjutnya, di Surabaya, tiga ekor komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga Rp 41,5 juta per ekor.

Akibat tindakan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal II Ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jumlah total perdagangan hewan komodo oleh Tersangka SD kepada Tersangka BM, periode Januari 2025 sampai Februari 2026, mencapai 20 ekor komodo dengan nilai Rp 565 juta, tutupnya Hanif.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya pelanggaran terhadap perlindungan satwa. Penyebaran komodo melalui pipa paralon dan kardus menunjukkan upaya pelaku untuk menipu sistem kepolisian. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik ilegal ini dapat dihindari di masa depan.

Penyelundupan satwaKomodoPolda JatimPipa paralonKonservasi satwaNusa Tenggara TimurPenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...