Polres Gresik Tangkap 10.000 Liter Solar Subsidi di Gudang
Gambar atau konten salah?
Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10.000 liter solar.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa selain solar, satu pelaku berinisial ZA (46), warga Surabaya, juga diamankan.
Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah gudang yang terletak di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
“Dari hasil pengecekan, petugas mendapati kurang lebih 10.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ujar Arya Widjaya, 15 April 2026.
Menurut Arya, dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan penjaga gudang berinisial AD (34). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD hanya bertugas menjaga gudang atas perintah tersangka ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.
“Kita melakukan pencarian terhadap pemiliknya yang berinisial ZA dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah,” jelas Arya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 tangki berisi solar, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta puluhan meter selang plastik.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Penimbunan dalam jumlah besar seperti ini berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengganggu distribusi BBM subsidi.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak,” lanjutnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tutupnya.
Operasi ini menegaskan bahwa kepolisian terus memantau dan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, demi menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bajrakitiyabha Mahidol, Thailand, Meninggal 12 Juni 2026
Polres Gresik Siapkan Keamanan Hari Pengesahan PSHT
Bupati Subandi dan Wali Tanam Ribuan Pohon di Taman Flyover
Kebakaran Bukit Silvia: Puntung Rokok Sisa Memicu Api
Innova Reborn Tetap Unggul, Menjadi Pilihan Utama di Pasar
Hwang In‑beom: Scor dan Assist Pertama Piala Dunia 2026, Pemain Tahu Poin
Shopee FLEXI Buka Akses UMKM Export Internasional Tanpa Biaya
Rekor Dunia: Andre Ortolf Minum 1 Kg Madu dalam 1 Menit
