Polri Jadi UU: Masa Dinas Kapolri Hingga 60 Tahun
Gambar atau konten salah?
Rancangan Undang-Undang Polri resmi menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Prosesnya dimulai di rapat paripurna yang mengesahkan teks tersebut.
Aturan baru menetapkan masa dinas Kapolri hingga usia 60 tahun. Selain itu, masa jabatan dapat diperpanjang bila dianggap perlu atau atas permintaan presiden. Perubahan ini mengubah ketentuan lama yang tidak menyebutkan batas usia.
Usulan pertama disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada rapat panitia kerja (panja). Setelah itu, semua fraksi yang tergabung dalam panja menyetujui perubahan tersebut.
Dengan demikian, hukum baru menegaskan batas usia dan fleksibilitas masa jabatan Kapolri, serta menandai langkah formal dalam proses legislasi Polri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
PKB Tetapkan 22 Ketua DPC di Sumatera Utara 2026‑2031
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Tanda Serangan Rayap pada Pintu Kayu dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Perkenalkan Fitur Tautkan Perangkat Ganda
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Berita Terbaru
Musi Banyuasin Jadi Pusat Koordinasi Pencegahan Karhutla 2026
Mitos Malam 1 Suro: Tradisi Jawa dan Pandangan Islam
Tri Hariadi Kembali Cita‑Cita Sekda Tulungagung Pemecatan
Roberto Carlos Siap Saksikan Messi di Piala Dunia 2026
XLSmart Luncurkan AI ESTA Eco & Vision di Bravo 500 Summit
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
Bupati Empat Lawang Tegaskan Anti KKN, Panggil Warga Awasi
Temuan Kepingan Emas di Candi Losari, Fokus Eksplorasi Baru
