PP ATS Diluncurkan: Target 645 Ribu Anak Kembali Sekolah

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
PP ATS Diluncurkan: Target 645 Ribu Anak Kembali Sekolah

Gambar atau konten salah?

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) resmi diluncurkan oleh pemerintah. Peraturan ini ditujukan untuk menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menegaskan bahwa masalah anak tidak sekolah menjadi perhatian khusus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029. Ia mengatakan, “Meskipun jumlah ATS menunjukkan penurunan, pada tahun 2025 masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6‑18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan.”

Peluncuran PP ATS berlangsung di acara YouTube Bappenas pada 3 Juni 2026. Pungkas menambahkan bahwa peraturan ini mendukung implementasi wajib belajar 13 tahun. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada 2020 sebagai pijakan awal.

Dengan PP ATS, pemerintah menargetkan 645 ribu anak tidak sekolah dapat kembali ke sekolah. Pada tahun 2045, target akhir adalah 0 ATS. Pungkas mengungkapkan, “Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan 5 tahun ke depan dapat dientaskan 645 ribu ATS sehingga ditargetkan 0 ATS pada tahun 2045. Lalu sekalian yang kami hormati, selain mendefinisikan ATS berdasarkan faktor penyebabnya, Perpres ini juga mengatur berbagai intervensi yang perlu dilakukan untuk mengentaskan ATS sesuai dengan kondisi anak.”

Peraturan ini mengusung tiga arah kebijakan utama:

  • Pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem pendidikan agar tidak putus sekolah.
  • Penanganan ATS melalui berbagai program, termasuk mengembalikan anak ke layanan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi.

Pungkas menutup sambutannya dengan harapan, “Sebagai penutup, kami berharap agar melalui semangat kolaborasi dan gotong royong cita‑cita ATS dapat terwujud secara nyata untuk menghadirkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045.”

Di sisi lain, Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy menekankan bahwa implementasi PP ATS akan berjalan jika didukung banyak pihak. Ia menyebut Bappenas telah menggandeng kementerian lain, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga UNICEF.

Rachmat menegaskan, “Karena itu, saya berharap Bapak Mendikdasmen, Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri ikut serta di dalam koordinasi, termasuk dalam pendidikan yang formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan pesantren yang selama ini di bawah kendali, di bawah kepimpinan Bapak Menteri Agama. Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di daerah.”

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka anak tidak sekolah secara signifikan. Target 645 ribu anak kembali ke sekolah dalam lima tahun menunjukkan komitmen serius. Jika semua pihak bekerja sama, pencapaian 0 ATS pada 2045 menjadi tujuan yang dapat dicapai, mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan generasi unggul dan berkarakter.

Pencegahan Anak Tidak SekolahPeraturan Presiden 2026BappenasKemendikdasmenUNICEFPendidikan formal dan nonformalKolaborasi antar kementerian

Komentar

Memuat komentar...