PP Baru: Semua Ekspor SDA Dipindah ke BUMN Mulai 2026

Ani R. · 2 min baca · 14 hari lalu · 88 dibaca
Bisik.id
PP Baru: Semua Ekspor SDA Dipindah ke BUMN Mulai 2026

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan aturan baru yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Aturan ini menuntut semua komoditas strategis, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy, harus diekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) berjudul Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Menurut Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), pelaksanaan PP ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Di tahap pertama, berlaku masa transisi mulai 01 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, fokusnya adalah memindahkan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan swasta ke BUMN. Perusahaan harus mengalihkan semua transaksi dagang (eksportir-importir) dengan pembeli luar negeri ke BUMN. Setelah itu, BUMN yang bersangkutan akan menegosiasikan kontrak dengan semua buyer di luar negeri.

Setelah masa transisi, tahap kedua dimulai pada 01 September 2026. Pada tahap ini, PP akan diimplementasikan secara penuh. Semua proses pengurusan ekspor, mulai dari transaksi dagang hingga kontrak, sepenuhnya akan dikelola oleh BUMN. Kewenangan pengelolaan ekspor juga akan terpusat di bawah BUMN terkait.

Rinciannya dapat dilihat pada draf PP. Pada BAB II Pasal 2 ayat (1) ditetapkan bahwa komoditas SDA, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan komoditas strategis lainnya, harus diekspor melalui BUMN. BAB III Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa hanya BUMN yang ditetapkan pemerintah yang dapat menjadi pengelola ekspor.

Selanjutnya, BAB IV Pasal 5 menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor akan dilakukan oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait. BAB V Pasal 6 menandai bahwa ekspor komoditas SDA melalui BUMN akan berlaku setelah 31 Desember 2026.

Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut. (ahi/ara)

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejak akhir tahun 2026 semua ekspor komoditas SDA akan sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kontrol atas sumber daya alam Indonesia.

Prabowo SubiantoPeraturan PemerintahBUMNekspor SDAtransisi 2026minyak kelapa sawitbatu bara

Komentar

Memuat komentar...