PPPK Aman: 30% Belanja Pegawai Tak Menimbulkan PHK Massal

Guntur P. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 104 dibaca
Bisik.id
PPPK Aman: 30% Belanja Pegawai Tak Menimbulkan PHK Massal

Gambar atau konten salah?

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pernah terancam dirumahkan atau mengalami pemotongan gaji. Ancaman itu muncul karena peraturan yang mengharuskan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN‑RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan akan diatur melalui Undang‑Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat 08 Mei 2026.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Rini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN‑RB pada Kamis 07 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito menambahkan bahwa masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang‑Undang APBN. Tujuannya adalah memberikan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang‑Undang APBN,” ujar Tito.

Tito menjelaskan bahwa pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Pesan utama yang ingin disampaikan kepada kepala daerah adalah agar tidak perlu khawatir jika ada daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% dari APBD.

“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang‑Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” paparnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis.

Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Hal ini bertujuan memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN‑RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang‑Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Kesimpulannya, pemerintah pusat menegaskan bahwa aturan 30% belanja pegawai tidak akan memicu PHK massal bagi PPPK. Dengan perpanjangan masa transisi dan regulasi melalui APBN, serta dukungan pembangunan bagi daerah dengan belanja pegawai tinggi, diharapkan stabilitas fiskal dan pelayanan publik tetap terjaga.

PPPKBelanja Pegawai 30%APBNPHK MassalUU HKPDPemerintah DaerahKepastian Hukum

Komentar

Memuat komentar...