Prabowo Anjikan PP Baru, BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026, penerbitan PP baru tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini menempatkan ekspor komoditas strategis—seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy—di bawah pengawasan eksklusif badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan pada komoditas utama. Semua penjualan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. BUMN berperan sebagai fasilitas pemasaran, sementara hasil penjualan tetap dialihkan ke perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.
"Kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy. Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujarnya.
Prabowo menekankan tujuan kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor SDA nasional. Pemerintah juga ingin memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
"Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian DHE," jelasnya.
Dengan menempatkan BUMN sebagai eksporter tunggal, diharapkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA dapat dioptimalkan. Prabowo menilai bahwa sampai saat ini, penerimaan negara Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain yang kaya sumber daya alam.
"Dengan kebijakan ini kita harap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita," ucap Prabowo.
"Kita tak mau penerimaan rendah karena tidak berani mengelola milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya.
Kesimpulannya, langkah ini menandai upaya pemerintah Indonesia untuk menegakkan kontrol lebih ketat atas ekspor sumber daya alam, menempatkan BUMN sebagai eksporter tunggal, dan meningkatkan pendapatan negara melalui pengelolaan komoditas strategis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
