Prabowo Tandatangani Penyerahan Denda Rp 10,2 Triliun
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto hadir di Jakarta pada 13 Mei 2026 untuk menandatangani penyerahan denda administratif dan lahan yang dikembalikan ke negara setelah penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam acara tersebut, Presiden menerima denda sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan seluas 2,3 juta hektar yang sebelumnya dikuasai oleh PKH. Penyerahan ini menandai keempat kali Presiden menghadiri acara serupa sejak pembentukan Satgas PKH.
“Saya kira ini sudah acara yang ke sekian kali, udah keempat kali dengan total penyerahan, berapa? Kurang lebih Rp 40 triliun. Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan liat secara fisik Rp 10 triliun, saya dapat bisikan bulan depan penyerahan Rp 11 triliun,” ujar Prabowo saat berada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Satgas PKH, yang dibentuk pada awal 2025, telah berhasil mengamankan kekayaan negara hingga sekitar Rp 40 triliun. Penindakan ini meliputi denda administratif atas pelanggaran di kawasan hutan dan penegakan pajak PBB serta non PBB.
Jaksa Agung ST Burhanudin, perwakilan Satgas PKH, menyerahkan hasil denda langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya kemudian menyerahkan aset lahan kepada CEO BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Detail denda terdiri dari Rp 3.423.742.672.359 untuk pelanggaran di kawasan hutan dan Rp 6.846.309.214.105 untuk penindakan pajak PBB dan non PBB. Totalnya mencapai Rp 10,2 triliun.
Sejak awal pembentukan Satgas PKH, negara telah menguasai kembali lahan hutan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit sebesar 5,88 juta hektar dan untuk pertambangan sebesar 13,37 juta hektar.
Penyerahan lahan ini sudah dilakukan tujuh kali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Agrinas Palma Nusantara. Pada hari ini, lahan sebesar 2,37 juta hektar diserahkan, menambah total lahan yang dikembalikan ke negara menjadi 4,11 juta hektar.
Acara ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Penindakan Satgas PKH menunjukkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan dapat menghasilkan penyerahan kekayaan negara yang signifikan, sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026