Prabowo Tegaskan Kebocoran Kekayaan, DHE Ditingkatkan 2026
Gambar atau konten salah?
Prabowo Subianto kembali mengekspresikan kemarahannya atas kebocoran kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. Ia menyatakan bahwa setiap hari hasil kekayaan alam Indonesia dibawa keluar negara. Ia mencontohkan ekspor kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas, yang keuntungan‑nya tidak disimpan di dalam negeri.
“Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada,” tegas Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada hari Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengulangi pertanyaan tentang bagaimana ratusan juta rakyat Indonesia bisa hidup sejahtera jika kekayaan mereka diambil setiap hari. Ia menegaskan bahwa 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik jika kekayaan diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan.
“Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan,” ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah yang ia pimpin akan mencegah hasil pengelolaan kekayaan alam bocor ke luar negeri. Ia menyatakan akan menyelamatkan masa depan anak cucu bangsa Indonesia. Ia menutup pidato dengan kata-kata: “Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita.”
Salah satu kebijakan pemerintah yang menahan hasil ekspor terbang ke luar negeri adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Juni 2026.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, ada kewajiban untuk mengonversi ke mata uang rupiah.
“Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” tambah Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menahan arus keluar kekayaan alam, memastikan sebagian hasilnya tetap berada di dalam negeri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
PINDEX 2026: Pertamina Patra Niaga Pamer Teknologi Energi
