Presiden Tandatangani Inpres 2026: Bulog Beli 1 Juta Ton Jagung
Gambar atau konten salah?
Inpres No. 3 tahun 2026 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah (CJP) tahun 2026‑2029 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2026. Instruksi ini menugaskan Perum Bulog untuk memulai pengadaan jagung domestik pada tahun ini.
Target pengadaan adalah minimal 1 juta ton jagung pipilan kering yang sudah masuk usia panen di tingkat petani. Harga pembelian pemerintah (HPP) ditetapkan Rp 5.500 per kilogram, dan jagung harus memiliki kadar air antara 18‑20%. Pengadaan untuk periode 2027‑2029 akan ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bidang pangan yang diadakan setiap tahun.
“Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan,” tulis diktum kedua dalam Inpres tersebut, dikutip Jumat (17 April 2026).
Dalam pelaksanaan penyaluran cadangan jagung pemerintah, Perum Bulog akan menyalurkannya melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu. Tujuannya meliputi pemenuhan kebutuhan jagung pakan bagi peternak mandiri serta pasokan jagung bahan baku pakan ternak bagi pabrik pakan ternak.
Pendanaan untuk melaksanakan Inpres ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditugaskan untuk memfasilitasi dan mendukung pendanaan melalui instrumen APBN, termasuk skema Investasi Pemerintah.
Di sisi kelembagaan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong menjadi penyalur jagung sekaligus penyerap (offtaker) jagung petani sebagai mitra Perum Bulog. “(Menteri Koperasi) mendorong dan memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi termasuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sebagai penyalur jagung dan offtaker jagung sebagai mitra Perum BULOG,” tulis diktum kelima. (rea/ara)
Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan pangan melalui pengadaan dan distribusi jagung domestik yang terencana. Dengan target volume dan harga yang jelas, serta dukungan keuangan dan kelembagaan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat suplai jagung bagi sektor peternakan dan industri pakan ternak di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Levi's Bungkam FIFA, Logo Disensor Malah Viral
Dolar AS Sentuh Rp 17.967, Rupiah Melemah 15 Poin
Ekspor 26 Ton Kelapa Parut Gorontalo ke Jerman Tembus Rp1,2 Miliar
Rosan Roeslani panggil Prabowo, 258 BUMN sudah digabung
7.000 Buruh di Pasuruan dan Mojokerto Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam
Berita Terbaru
Rektor ITB Usulkan Mahasiswa Tahu Nilai UTBK Dulu Sebelum Daftar Kampus
Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan