Program BSPS 2026: Dapat Rp20 Juta per Rumah Layak Huni

Bayu K. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 140 dibaca
Bisik.id
Program BSPS 2026: Dapat Rp20 Juta per Rumah Layak Huni

Gambar atau konten salah?

Di Indonesia, masih banyak keluarga yang tinggal di rumah yang tidak aman dan tidak nyaman. Keterbatasan dana menjadi kendala utama bagi mereka untuk memperbaiki hunian. Program bantuan perbaikan rumah menjadi harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang tahu cara mengakses bantuan ini dan apa yang harus disiapkan.

Program bedah rumah RTLH adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini ditujukan kepada pemilik rumah yang belum memenuhi standar layak huni, yaitu bangunan yang kurang aman, tidak sehat, dan tidak memenuhi standar kenyamanan minimal.

Menurut Pasal 65 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025, Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat. Program ini terdiri dari tiga kegiatan: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Sarana Hunian Usaha, dan Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS). Dengan dukungan ini, rumah dapat direnovasi atau dibangun ulang agar memenuhi kriteria layak huni. Renovasi mencakup struktur bangunan, ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi, sehingga rumah menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung peningkatan kualitas hidup.

Berikut cara memperoleh bantuan perbaikan rumah dari pemerintah:

  1. Pengajuan – Pemilik rumah mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa atau lurah setempat.
  2. Pengumpulan data – Kepala desa atau lurah mendata jumlah rumah tidak layak huni di wilayahnya, lalu mengusulkan bantuan BSPS ke bupati atau wali kota.
  3. Proses verifikasi – Kementerian menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya. Kemudian, kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (FTL).
  4. Verifikasi fisik dan administrasi – Tim teknis dan FTL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan.
  5. Proposal renovasi – Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu tim FTL.
  6. Surat Keputusan – Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan beserta lokasinya.
  7. Kelompok penerima bantuan – Tim teknis dan FTL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok.
  8. Musyawarah dan survei – Tim teknis dan FTL melakukan musyawarah kelompok, survei, serta pembelian bahan bangunan.
  9. Rekening bantuan – Penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan.
  10. Pengiriman bahan bangunan – Bahan bangunan dikirim tahap 1 dan tahap 2.
  11. Transfer dana – Penerima bantuan melakukan transfer dana untuk pembelian bahan bangunan ke toko bangunan untuk tahap 1 dan 2.
  12. Renovasi – Pelaksanaan renovasi rumah.

Untuk dapat memperoleh bantuan bedah rumah, masyarakat harus memenuhi syarat berikut, yang disebarkan melalui akun Instagram resmi @bp3p_jawa3:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
  • Terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
  • Memiliki atau menguasai tanah secara sah (dibuktikan dengan sertifikat, girik atau dokumen lain yang relevan).
  • Termasuk dalam kategori rumah tangga berpenghasilan rendah (desil 4 ke bawah atau penghasilan maksimal UMP/UMK).
  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir (kecuali terdampak bencana).
  • Bersedia berswadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan mengikuti pembinaan selama program berlangsung.

Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2026 direncanakan dalam beberapa tahap. Tahap awal akan dimulai pada 15 April 2026, setelah semua proses verifikasi data rumah calon penerima selesai. Pada tahap ini, pemerintah bertujuan merenovasi sebanyak 83.000 unit rumah dengan fokus pada perbaikan tempat tinggal agar lebih nyaman dan sesuai untuk masyarakat.

Tahap kedua program BSPS akan dimulai pada 1 Mei 2026, dengan pelaksanaan berkelanjutan hingga mencapai sasaran nasional sebanyak 400.000 unit rumah di seluruh Indonesia. Pendekatan bertahap ini memungkinkan pemerintah memonitor perkembangan, memastikan renovasi berkualitas, dan menjangkau masyarakat yang memerlukan bantuan di berbagai daerah secara merata.

Besaran bantuan program bedah rumah ditentukan berdasarkan nilai per unit rumah yang ditetapkan oleh Menteri PKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025. Setiap penerima bantuan menerima dana sebesar Rp20 juta, dengan rincian berikut:

  • Rp17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan.
  • Rp2.500.000 untuk upah tukang.

Program bedah rumah memberikan peluang bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan memenuhi syarat. Dengan memenuhi kriteria, mengikuti langkah-langkah pendaftaran, serta memperhatikan informasi resmi dari instansi terkait, masyarakat dapat memanfaatkan program renovasi rumah ini secara maksimal untuk meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan keluarga.

Program ini menekankan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pelaksanaan renovasi. Setiap langkah dirancang agar bantuan dapat ditujukan kepada rumah yang benar-benar membutuhkan, memaksimalkan penggunaan dana, dan memastikan hasil renovasi memenuhi standar. Dengan demikian, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program Bedah RumahBantuan Stimulan Perumahan SwadayaRenovasi RumahRumah Tidak Layak HuniMasyarakat Berpenghasilan RendahPemerintah DaerahKepala Desa

Komentar

Memuat komentar...