Provinsi Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama Pemilik di Jawa

Nita W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
Provinsi Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama Pemilik di Jawa

Gambar atau konten salah?

Beberapa provinsi di Indonesia kini mengizinkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Program ini bertujuan mempermudah pemilik kendaraan bekas yang ingin memperpanjang STNK tahunan.

Provinsi yang sudah mengumumkan kebijakan ini antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, Bapenda Jawa Tengah mengumumkan bahwa program berlaku mulai 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026.

Meski terlihat sederhana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Surat ini sekaligus berfungsi sebagai permohonan penandaan atau blokir kendaraan, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Kedua, pemohon harus melampirkan salinan identitas pemilik baru, baik KTP, KITAS atau KITAP. Ketiga, pemohon wajib menyertakan STNK asli kendaraan.

Surat pernyataan kepemilikan harus mencantumkan identitas pemilik baru, identitas kendaraan, pelat nomor, nomor BPKB, nama pemilik, alamat, serta model dan tahun pembuatan. Selain itu, surat tersebut menyatakan permohonan untuk dilakukan blokir dengan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya.

Menurut Bapenda Jateng, pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh Samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat. Proses ini memudahkan pemilik kendaraan bekas, karena tidak perlu melampirkan KTP pemilik asli.

Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Ia menyarankan masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo.

Program ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang STNK tanpa hambatan administratif, sekaligus menegaskan pentingnya proses balik nama yang akan datang. Dengan syarat yang jelas, masyarakat dapat menyesuaikan diri sebelum batas waktu 2027 tiba.

STNKperpanjanganKTPBapenda Jawa Tengahbalik namaSamsatkebijakan sementara

Komentar

Memuat komentar...