PT Danantara Jadi Perantara Ekspor Satu Pintu, Mulai 2026

Ani R. · 2 min baca · 25 hari lalu · 81 dibaca
Bisik.id
PT Danantara Jadi Perantara Ekspor Satu Pintu, Mulai 2026

Gambar atau konten salah?

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memulai masa transisinya pada 1 Juni 2026 dan akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa kementerian sedang mengumpulkan data pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini melakukan ekspor secara langsung. Tiga komoditas utama yang akan dipaksa diekspor adalah batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Untuk batu bara, Kementerian ESDM tetap menjadi regulator utama.

“Jadi sekarang itu yang kita lakukan pendataan itu adalah yang terkait dengan IUP operasi produksi. Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa 29 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa data tersebut akan menjadi dasar bagi konsolidasi izin dan prosedur ekspor.

“Terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan ini fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ujar Yuliot. Kementerian ESDM bekerja sama dengan BPI Danantara untuk menyelesaikan izin usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan, sehingga semua proses dapat berjalan lancar pada saat kebijakan mulai berlaku.

Di sisi lain, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan skema kebijakan ekspor satu pintu. Dalam sistem Bea Cukai, ada empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI harus dicantumkan sebagai co-exporter. “Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin 25 Mei 2026 yang lalu.

Airlangga menegaskan bahwa pada tahap pertama perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. “Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari 2027,” ujar Airlangga. Ia juga menekankan pentingnya tidak ada praktik manipulasi harga dalam transaksi ekspor.

“Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap,” jelas Airlangga. “Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI,” lanjutnya menjelaskan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam, mengurangi selisih data perdagangan, dan menstabilkan hubungan dagang internasional. Kebijakan ekspor satu pintu menandai langkah baru dalam pengelolaan ekspor, di mana PT DSI akan menjadi perantara utama antara produsen, eksportir, dan pasar global, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi data perdagangan.

Ekspor satu pintuPT Danantara Sumberdaya IndonesiaIUPBatu BaraIndonesia National Single WindowRegulasi ESDMPertukaran dagang internasional

Komentar

Memuat komentar...