Kemenkeu Buka Suara soal 39 Daerah Gagal Bayar Gaji PPPK
Gambar atau konten salah?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal kabar bahwa puluhan pemerintah daerah (Pemda) mengalami kesulitan untuk membayar gaji pegawai PPPK. Bukan hanya sekadar klarifikasi, Kemenkeu juga membeberkan langkah konkret yang akan diambil untuk membantu daerah-daerah tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada sistem yang sudah berjalan. Dalam sistem tersebut, gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun begitu, pemerintah pusat tidak tinggal diam. Dukungan akan diberikan lewat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih besar.
"Kita akan konsisten dengan sistem yang ada. Kita semua paham bahwa ASN di daerah itu tanggung jawabnya ada di APBD. Itu sistem yang sudah kita jalani selama ini. Jadi, bentuk dukungan kita adalah dengan mendorong TKD yang lebih besar untuk mengisi kebutuhan itu," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.
Askolani juga menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK pada tahun 2025 dilakukan sebanyak dua kali. Akibatnya, jumlah pegawai yang ada saat ini tidak sepenuhnya bisa diantisipasi dari awal. Karena itulah, pada tahun 2026 akan dilakukan evaluasi dan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat.
"Insyaallah di tahun 2026 ini kita akan melakukan evaluasi dan memberikan dukungan lebih. Bersama dengan Kemendagri, kita sudah mengisi untuk memenuhi kebijakan PPPK di tahun 2025 yang bebannya baru terasa di tahun 2026," tutur Askolani.
Untuk mencegah masalah gaji PPPK terus berulang, Kemenkeu akan mulai memperhitungkan jumlah PPPK dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2027. Langkah ini diambil agar kebutuhan pendanaan untuk PPPK sudah bisa terakomodasi sejak tahap perencanaan anggaran. Dengan begitu, Pemda tidak akan kaget lagi saat harus membayar gaji.
"Dalam DAU tahun 2027, kami akan memperhitungkan data PPPK dari awal. Jadi, saat menyusun TKD, DAU, dan APBD, kewajiban ini harus dipenuhi oleh Pemda dari APBD. Dukungan kita nanti akan lebih difokuskan untuk mendukung DAU. Ini akan kita lakukan sejak tahap perencanaan di tahun 2027," jelas Askolani.
Sebelumnya, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK. Penyebab utamanya adalah porsi belanja pegawai yang sudah melebihi 50 persen dari total APBD mereka. Artinya, sebagian besar uang daerah sudah habis untuk gaji, sehingga tidak ada sisa untuk membayar pegawai baru.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menyampaikan hal ini. Menurutnya, puluhan daerah tersebut memang perlu mendapat bantuan. Caranya adalah dengan menambah TKD yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau tidak salah, ada 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin kalau hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mereka akan berat. Jadi, perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Beberapa daerah yang disebut sangat membutuhkan bantuan adalah Sulawesi Tengah. Di provinsi ini, porsi belanja pegawainya mencapai 56,65 persen dari APBD. Lalu ada Kabupaten Donggala dengan belanja pegawai 53,1 persen. Yang paling parah adalah Kabupaten Sigi, di mana belanja pegawainya mencapai 60 persen dari total APBD.
"Nah, ini yang perlu kita kerjakan. Kita harus cari solusi bersama," imbuh Tito.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah gaji PPPK bukan sekadar soal anggaran. Ini juga soal bagaimana pemerintah daerah mengatur prioritas pengeluaran mereka. Dengan porsi belanja pegawai yang sudah sangat besar, banyak daerah tidak punya ruang gerak untuk membiayai program pembangunan atau layanan publik lainnya. Langkah Kemenkeu untuk memasukkan data PPPK ke dalam perencanaan DAU 2027 bisa menjadi solusi jangka panjang, asalkan semua pihak konsisten menjalankannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
JAPFA Pakai Ilmu untuk Dapat Pinjaman Hijau, Hasilnya Rp 5,6 Triliun
Purbaya: Beli Obligasi Danantara, Dana Ilegal Dijamin Aman
Pemerintah Usul Relaksasi Aturan Belanja Daerah
Harga Solar Bersubsidi Malaysia Turun Jadi Rp9.061 per Liter
Purbaya: Dana Patriot Bond Tak Diutak-atik Meski Ilegal
Pemerintah Jamin Sumber Dana Pembeli Obligasi Danantara Tidak Diperiksa
Berita Terbaru
Kemenkeu Buka Suara soal 39 Daerah Gagal Bayar Gaji PPPK
Cara Cek Dana PIP 2026 Sudah Cair atau Belum Lewat Situs
Titi Kamal Cari Mie Ayam Gerobakan di Jaksel, Netizen Ramai Beri Rekomendasi
JAPFA Pakai Ilmu untuk Dapat Pinjaman Hijau, Hasilnya Rp 5,6 Triliun
Pemadaman Berulang, LP2K Desak Kompensasi ke Masyarakat