Raperda Nganjuk Disahkan, Pilkades Serentak Target 2027

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 112 dibaca
Bisik.id
Raperda Nganjuk Disahkan, Pilkades Serentak Target 2027

Gambar atau konten salah?

Rantus DPRD Kabupaten Nganjuk disahkan pada 20 Mei 2025 dalam rapat paripurna. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menata ulang pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pilkades di wilayah tersebut.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, dengan kehadiran Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi. Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro hadir mewakili Bupati Marhaen Djumadi.

Trihandy menyampaikan, “Ini memang yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya kepala desa dan calon kepala desa. Setelah perda disahkan, nanti detail teknis akan dijabarkan melalui peraturan bupati,” ujar Mas Handy, sapaan akrab Trihandy. Ia menjelaskan bahwa perda tersebut berisi sekitar 180 pasal, yang mencakup syarat pencalonan, status anggota BPD yang maju, serta mekanisme penonaktifan kepala desa bila terlibat masalah hukum.

Menurut Trihandy, Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah mulai menyiapkan jadwal pelaksanaan pilkades. Opsi pertama ditargetkan pada awal 2027, namun masih menyesuaikan kalender karena berdekatan dengan Ramadan dan Idul Fitri. “Pemkab berharap pelaksanaan bisa digelar serentak dalam satu gelombang,” ungkap Mas Handy.

Tatit Heru Tjahjono menegaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020. Ia menambahkan bahwa pembahasan dilakukan bersama Komisi I DPRD dengan mengumpulkan masukan dari kepala desa, tokoh masyarakat, dan organisasi perangkat desa. “Semua masukan sudah kami tampung dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang disahkan. Nanti teknis pelaksanaannya dilanjutkan melalui peraturan bupati,” kata Tatit.

Setelah rapat paripurna, Raperda Desa langsung diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, akan ditetapkan menjadi Perda Desa. Tatit menjelaskan bahwa teknis-teknisnya akan dijabarkan lebih rinci di peraturan bupati (perbup). “Nanti teknis‑teknisnya akan dijabarkan lebih rinci di perbup (peraturan bupati nganjuk). Terkait pilkades dan pengisian perangkat desa memang di sini (perda desa) tempatnya,” ungkap Tatit.

Legislator PDI Perjuangan memperkirakan gelombang pertama pilkades akan dilaksanakan sekitar Februari hingga Maret tahun depan. Dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk, diproyeksikan sekitar 230 desa akan mengikuti pemilihan kepala desa pada tahap awal.

Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mempercepat tahapan persiapan pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk,

Perda ini menandai langkah konkret pemerintah kabupaten dalam memperkuat struktur pemerintahan desa, menyesuaikan regulasi dengan kebijakan pusat, dan mempersiapkan pemilihan kepala desa yang lebih teratur dan terstandarisasi.

Raperda NganjukPilkades desaDPRD NganjukKepala DesaPeraturan Bupati

Komentar

Memuat komentar...