SD Negeri Sepi Murid, Kemendikdasmen Gandeng Kemendagri
Gambar atau konten salah?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, akhirnya angkat bicara soal banyaknya sekolah dasar negeri yang cuma kebagian sedikit murid baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Menurut Mu'ti, kementeriannya sudah memetakan kondisi sekolah-sekolah dengan jumlah siswa minim lewat Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Hasil pemetaan ini nantinya bakal dipakai sebagai bahan untuk menyusun kebijakan bareng kementerian lain.
"Soal sedikitnya siswa di beberapa SD negeri, ini memang menjadi perhatian kami lintas kementerian. Kami sudah ada pendataan berdasarkan Dapodik, sekolah-sekolah yang muridnya di bawah 100, di bawah 60 orang," ujar Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Mu'ti menegaskan, urusan sekolah yang sepi peminat ini nggak bisa ditangani sendiri oleh Kemendikdasmen. Makanya, mereka sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk cari langkah yang pas. Dalam waktu dekat, dia bilang bakal mengusahakan rapat bareng Kemendagri. Soalnya, perlu ada rancangan kebijakan khusus buat sekolah-sekolah macam ini.
"Kami sudah sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti kita akan rapat bersama dengan Pak Mendagri untuk membicarakan arah kebijakan ke depan untuk sekolah-sekolah yang muridnya sangat sedikit," jelasnya.
Salah satu rencana solusi yang dibahas, menurut Mu'ti, nggak bisa diputuskan sepihak oleh Kemendikdasmen. Semuanya harus dibahas bareng dengan Kemendagri dan pemerintah daerah. "Kebijakan ini akan kita buat bersama-sama (dengan pemerintah daerah dan Kemendagri) supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat," kata Mu'ti.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Beberapa SD negeri di daerah perkotaan dan pinggiran memang kerap kekurangan murid karena banyak faktor, mulai dari persaingan dengan sekolah swasta hingga perpindahan penduduk. Dengan data Dapodik yang sudah dikumpulkan, pemerintah punya gambaran lebih jelas soal sekolah mana saja yang butuh perhatian khusus. Tapi keputusan akhir—entah akan digabung, direlokasi, atau diubah statusnya—tetap butuh persetujuan dari kementerian yang mengurusi pemerintahan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025
Ramalan Zodiak Keuangan 16 Juli 2026
Prakiraan Cuaca Bali 16 Juli: Cerah hingga Berawan
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Tiga Kabupaten Bali
Wewaran Hari Ini: Jangan Atapi Rumah, Baik untuk Pekerjaan Api
Jadwal Shalat Denpasar 16 Juli 2026 Lengkap Niat
Berita Terbaru
Elkan Baggott Resmi ke Millwall
Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Maling Saat Bela Spanyol
Aturan Baru: Siswa Boleh Bawa Ponsel, Dilarang Pakai Saat Belajar
16 Juli: Hari Ular, AI, dan Veteran Atom
Pedagang Daging Sapi Lamongan Mogok Jualan Tiga Hari
Bellingham Tampar Pemain Argentina Usai Inggris Tersingkir
Pengiriman PC Global Anjlok 4,9%, Apple Justru Naik
Danantara Minat Ambil Saham BEI