Reformasi Koperasi: LPS, Digitalisasi, dan Penegakan Hukum

Fajar H. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Reformasi Koperasi: LPS, Digitalisasi, dan Penegakan Hukum

Gambar atau konten salah?

Ferry Juliantono, Menteri Koperasi, mengungkapkan pentingnya pembentukan lembaga yang mengurus perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Ia juga menekankan perlunya lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi. Pidatonya diambil setelah beliau meneliti Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Ferry, UU Perkoperasian yang masih berlaku berusia 34 tahun. Ia menilai bahwa undang‑undang tersebut sudah tidak relevan lagi dengan dinamika zaman. RUU ini, yang diusulkan oleh DPR, dianggap sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

Ferry juga menyoroti beberapa isu krusial yang perlu didalami. Salah satunya adalah adopsi teknologi digital oleh koperasi. Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat, mempermudah, dan menurunkan biaya layanan. Selain itu, digitalisasi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Isu selanjutnya berkaitan dengan pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Ferry mengusulkan pembentukan LPS Koperasi yang akan menjamin simpanan anggota pada KSP dan KSPPS. “Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” jelasnya.

Selain perlindungan simpanan, Ferry menekankan perlunya instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana. Ia menilai sanksi pidana penting untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Namun, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana dilakukan dengan hati‑hati. “Dibutuhkan kehati‑hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya,” tambah Ferry.

Ferry juga menekankan perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan bersama pemerintah. Ia optimis bahwa, jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu‑isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia akan berubah total dan mampu mengembalikan posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Dengan undang‑undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10‑20 tahun mendatang dapat terwujud,” imbuh Ferry.

Secara keseluruhan, rencana reformasi koperasi menitikberatkan pada penjaminan simpanan, digitalisasi layanan, dan penegakan hukum yang lebih kuat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional.

penjaminan simpanandigitalisasi koperasiUU PerkoperasianLPS koperasipenegakan hukumekosistem koperasiKomisi VI DPR

Komentar

Memuat komentar...