Regulasi Baru: UMKM Dijamin Biaya E‑commerce Stabil
Gambar atau konten salah?
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah sedang menyiapkan aturan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM lewat Peraturan Menteri (Permen). Menteri Maman Abdurrahman mengungkapkan, “Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” saat rapat kerja di Jakarta Pusat pada 18 Mei 2026.
Biaya admin, komisi, dan iklan yang terus naik di marketplace menjadi keluhan utama pelaku UMKM. Selama ini, mekanisme harga di marketplace diserahkan pada Business-to-Business (B2B), namun Maman menilai sistem ini tidak adil karena tidak seimbang antara pihak platform dan penjual. Ia menegaskan perlunya regulasi yang melindungi pelaku kecil.
Regulasi ini akan dituangkan dalam Permen yang masih menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Pihak UMKM telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, Permen akan disahkan dan mulai berlaku.
Salah satu poin penting dalam Permen adalah kewajiban toko online memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan. Misalnya, tiga bulan sebelum kenaikan biaya. Maman menjelaskan bahwa kenaikan biaya admin secara tiba‑tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Oleh karena itu, platform e‑commerce harus menyediakan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan. Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba‑tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital tidak terlalu kecil sehingga mudah dibaca oleh pelaku UMKM.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik‑naikin harga sesuka‑sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,”
Ketika ditanya tentang sanksi yang akan dikenakan pada marketplace yang melanggar, Maman menjelaskan bahwa instrumen sanksi sudah disiapkan secara bertahap. Ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik. “Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair,”
Maman mengakui bahwa komponen biaya di setiap platform e‑commerce selama ini membingungkan karena memiliki nama yang berbeda‑beda. Melalui kebijakan ini, pemerintah menyederhanakan komponen biaya menjadi tiga kategori saja: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% akan ditujukan khusus pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif ini diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace.
“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%,”
Anggaran pemberian diskon tidak berasal dari pemerintah. Beban diskon sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan, jika tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja. “Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo,”
Insentif tersebut berlaku jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut akan terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. “Jadi, nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ,”
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan persaingan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar di dunia e‑commerce. Reguleran yang ketat akan mencegah kenaikan biaya yang tiba‑tiba, memaksa platform untuk membuat kontrak jangka panjang, dan memberikan diskon yang dapat mengurangi beban biaya bagi pelaku kecil. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi UMKM di pasar digital, memberi mereka perlindungan hukum dan keuangan yang lebih baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
