Regulasi Tembakau Ketat, 6 Juta Pekerja Terancam PHK

Mira T. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Regulasi Tembakau Ketat, 6 Juta Pekerja Terancam PHK

Gambar atau konten salah?

Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyuarakan kekhawatiran serius. Regulasi pengendalian tembakau yang ketat, menurut mereka, bisa menjadi petaka bagi jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT). Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi di setiap mata rantai industri ini.

Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi, Soeharjono, menjelaskan bahwa sejumlah aturan menjadi ancaman nyata. Misalnya, batasan kandungan nikotin dan TAR pada produk tembakau, pembatasan bahan tambahan, hingga penyamaan standar kesehatan antara rokok konvensional dan elektronik. Semua ini, katanya, membahayakan kelangsungan industri dan nasib para pekerjanya.

"Dari peraturan yang akan disahkan, regulasi tersebut bisa dikatakan sebagai badai karena selalu ada risiko. Sedih sekali jika memang harus disahkan," ujar Soeharjono dalam keterangan tertulis pada Senin, 06 Juli 2026.

Soeharjono memaparkan, setidaknya ada 6 juta jiwa yang berpotensi terkena dampak. Angka itu bukan hanya petani tembakau. Pekerja di industri turunan, hingga pedagang kelontong juga masuk hitungan.

"Jumlah itu akan lebih banyak apabila mereka harus menanggung anak dan istri. Padahal ILO (organisasi buruh internasional) bilang bahwa tenaga kerja itu bukan komoditas. Tapi sekarang ini masih dianggap sebagai aset dalam istilah ekonomi. Pandangan seperti itu akan membuat PHK pasti akan terjadi jika regulasi diterapkan," tegasnya.

Ia berharap pemerintah bisa menyeimbangkan dua hal: perlindungan kesehatan dan kelangsungan industri yang menjadi sumber penghidupan. Menurut Soeharjono, pengaturan produk tembakau tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ini, katanya, adalah jalan tengah yang bijak. Sebab, kebijakan harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Ia mencontohkan pengembalian standar SNI rokok yang berpihak pada varietas lokal sebagai langkah yang tepat.

"Lalu konsisten dan tunduk pada PP 28/2024, yaitu hanya mengatur tentang peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan produk tembakau," jelasnya.

Inti dari kekhawatiran ini sederhana. Regulasi yang terlalu ketat, tanpa mempertimbangkan dampak ekonominya, berpotensi memutus rantai penghidupan jutaan orang. K-Sarbumusi menekankan bahwa pekerja bukan sekadar aset dalam hitungan ekonomi, melainkan manusia yang harus dilindungi.

regulasi tembakauPHKindustri hasil tembakaupekerjaK-Sarbumusikesehatanekonomi

Komentar

Memuat komentar...