OJK Denda Rp86 Miliar kepada 100 Pihak di Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sanksi tersebut dihitung sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa denda itu dijatuhkan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan di bidang PMDK. "Selama tahun 2026, year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada Selasa, 07 Juli 2026.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya. Beberapa di antaranya ditujukan kepada korporasi, termasuk pencabutan Surat Tanda Terdaftar (STTD). OJK juga mengeluarkan delapan perintah tertulis setelah melakukan pemeriksaan di bidang PMDK. "Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis," jelas Hasan.
Di sisi lain, kondisi pasar modal Indonesia mengalami koreksi sepanjang Juni. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 pada akhir bulan. Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 7,9% secara bulanan (month-to-month/mtm). Sepanjang tahun 2026, IHSG tercatat melemah hingga 34,74%.
Sejalan dengan pelemahan tersebut, investor asing juga mencatatkan aksi jual bersih atau net foreign sell sebesar Rp 19,63 triliun pada periode yang sama. Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar modal tercatat sebesar Rp 22,23 triliun. Angka ini menurun dibandingkan posisi Mei yang mencapai Rp 22,86 triliun. "Investor asing pada periode tersebut membukukan net sell di saham senilai Rp 19,63 triliun," tambah Hasan.
Data ini menunjukkan bahwa tekanan di pasar modal masih berlanjut. Penurunan IHSG dan aksi jual asing menjadi dua indikator utama yang mencerminkan kondisi tersebut. Sanksi yang dijatuhkan OJK kepada 100 pihak merupakan langkah pengawasan di tengah situasi pasar yang sedang tertekan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Sektor Keuangan Stabil Meski Risiko Global Mengintai
IHSG Anjlok 34,74%, Investor Asing Jual Saham Rp 19,63 Triliun
Defisit APBN 2026 Melebar ke Rp 734 Triliun
Zulhas Desak Percepatan Aturan Perdagangan Karbon
RI-India Teken 16 Kerja Sama, Rudal hingga Baja
KCIC Diskon Tiket Whoosh hingga Rp200 Ribu