Dana Santunan Akta Kematian Karangasem Habis
Gambar atau konten salah?
Dana untuk program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem sudah benar-benar habis sejak akhir Mei 2026. Akibatnya, warga yang mengurus akta kematian anggota keluarganya mulai bulan Juni sampai sekarang tidak bisa menerima santunan Rp 2 juta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, I Made Kusuma Negara, menjelaskan bahwa anggaran program Atma Kerthi dalam APBD Induk 2026 hanya Rp 2,5 miliar. Dengan dana segitu, pemerintah hanya bisa melayani 1.250 pemohon. Masing-masing seharusnya mendapat santunan Rp 2 juta.
"Anggarannya sudah habis sejak akhir bulan Mei lalu, jadi bagi masyarakat yang telah mengurus akta kematian untuk sementara belum bisa mendapatkan santunan atau bantuan," kata Kusuma Negara pada Selasa, 07 Juli 2026.
Pihak Disdukcapil sudah memberitahu kondisi ini ke seluruh kepala desa. Informasi itu kemudian diteruskan ke warga yang berniat mengurus akta kematian. Tujuannya jelas — supaya masyarakat paham bahwa santunan untuk sementara waktu tidak bisa diberikan.
Kusuma Negara bilang, Disdukcapil akan berusaha mencari tambahan anggaran lewat APBD Perubahan 2026. Kalau dana tambahan tersedia, warga yang sudah mengurus akta kematian bisa mengajukan santunan. Tapi ada syaratnya: akta kematian harus diterbitkan paling lambat 30 hari setelah orang yang bersangkutan meninggal dunia.
"Kami akan upayakan, bagi masyarakat yang telah mengurus akta kematian bisa dapat santunan di perubahan. Tentu disesuaikan dengan anggaran yang di dapat, jika masih kurang kemungkinan baru bisa dibayarkan tahun depan," ujar Kusuma Negara.
Selama ini, program Atma Kerthi punya dampak positif. Masyarakat jadi lebih tertib mengurus akta kematian. Data kependudukan di Karangasem pun lebih rapi.
"Kami juga berharap, meskipun untuk saat ini belum bisa dapat santunan masyarakat tetap tertib mengurus akta kematian untuk keluarganya yang meninggal," harap Kusuma Negara.
Perlu dicatat, anggaran program Atma Kerthi tahun 2026 turun drastis dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, dananya mencapai Rp 7 miliar. Tahun ini hanya Rp 2,5 miliar. Penyebabnya adalah rasionalisasi anggaran setelah pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Program ini sebenarnya membantu warga sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan. Tapi dengan anggaran yang mengecil, pemerintah daerah harus mencari jalan keluar agar warga yang sudah mengurus akta tetap bisa mendapat haknya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Denpasar Tata Pusat Kota hingga Pantai untuk Tarik Wisatawan
Gempa Venezuela Tewaskan 3.535 Orang, Pencarian Dihentikan
Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Pemilik Motor 200 cc Paling Untung
Prabowo Sambut PM Modi di Istana, Tujuh MoU Diteken
Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Disdikpora Klungkung: Sekolah Dilarang Jual Seragam
Berita Terbaru
Dana Santunan Akta Kematian Karangasem Habis
Pelukan Yamal untuk Ronaldo Usai Laga
IHSG Anjlok 34,74%, Investor Asing Jual Saham Rp 19,63 Triliun
Defisit APBN 2026 Melebar ke Rp 734 Triliun
UNAND Perpanjang Pendaftaran SIMA Nilai UTBK 2026 hingga 13 Juli
Camat Boyolali Kena Sanksi Kirim Video Tak Senonoh