Revisi Perpres Karbon Pulihkan Kepercayaan Investor

Sigit W. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Revisi Perpres Karbon Pulihkan Kepercayaan Investor

Gambar atau konten salah?

Sebuah perubahan dalam aturan kehutanan diyakini mampu mengembalikan kepercayaan para investor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno.

Menurut Hadi, langkah yang diambil Menteri Kehutanan untuk memperbaiki regulasi perdagangan karbon telah berhasil memulihkan kepercayaan dari investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar global. Perubahan kunci terjadi ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 direvisi menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Hadi menyebut ini sebagai titik balik bagi perkembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Aturan baru ini memberikan kelonggaran bagi pemilik dan pengembang proyek karbon. Mereka kini bisa mendaftarkan proyeknya tidak hanya melalui satu jalur. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem registri internasional atau melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Sebelumnya, pendaftaran hanya bisa dilakukan ke SRN-PPI.

Hadi menjelaskan, kondisi lama itu menyulitkan pelaku usaha. Alasannya, Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai. Akibatnya, kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati di pasar internasional. Ada juga aturan lain yang memberatkan: proyek karbon tidak bisa diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.

"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan pada Minggu, 12 Juni 2026.

Ia menambahkan, situasi sebelumnya sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai sebagai langkah penting. Tujuannya memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.

"Perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," tuturnya.

Meski begitu, Hadi mengingatkan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah. Pekerjaan itu adalah memperluas pengembangan proyek karbon yang berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat. Khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.

Perubahan regulasi ini pada dasarnya menjawab keluhan utama para pelaku bisnis karbon. Sebelumnya, ketidakjelasan aturan dan keterbatasan opsi pendaftaran membuat banyak investor ragu. Dengan adanya Perpres baru, pemerintah berusaha memberikan kepastian yang selama ini dinilai abu-abu. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan masyarakat lokal dan adat bisa ikut serta secara aktif dalam proyek-proyek karbon kehutanan.

perubahan aturan kehutananperdagangan karbonkepercayaan investorPerpres 110 Tahun 2025revisi regulasikepastian hukumproyek karbon

Komentar

Memuat komentar...