Rossa Dihujat Fitnah Operasi Plastik, Manajemen Kirim Somasi

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Rossa Dihujat Fitnah Operasi Plastik, Manajemen Kirim Somasi

Gambar atau konten salah?

Rossa, penyanyi yang telah menorehkan karier lebih dari tiga dekade, baru saja menjadi korban serangan fitnah di media sosial. Konten manipulatif yang menyebar menuduhnya melakukan operasi plastik palsu, padahal perubahan penampilannya hanyalah riasan makeup artist, membuatnya merasa tertekan secara psikologis.

Pihak manajemen Rossa, yang dipimpin oleh Juru Bicara sekaligus Penasihat Hukum M. Ikhsan Tualeka, memutuskan untuk mengirimkan somasi kepada puluhan akun yang diduga menyebarkan video tersebut. Somasi tersebut mengandung ultimatum 1x24 jam sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilaporkan ke kepolisian.

“Beliau terganggu secara psikis karena namanya manusia. Kita semualah, apalagi beliau yang telah membangun karier lebih dari 30 tahun kemudian orang menyampaikan berita bohong atau fitnah,” kata M. Ikhsan Tualeka.

Ikhsan menambahkan, “Anda bisa bayangkan, bagaimana seorang bangun pagi kemudian media sosialnya atau media sosial yang muncul di handphone-nya itu kemudian berseliweran sesuatu yang tidak berdasar pada fakta,”. Ia menekankan bahwa Rossa tidak hanya mengalami tekanan mental, tetapi juga dampak material dan immaterial yang belum terhitung.

“Kerugian psikis sudah terjadi secara psikologis, materil dan immateril akan kita hitung kemudian. Yang pasti yang kami lakukan hari ini adalah bagian dari mitigasi agar ini tidak terus berkembang,” ujar Ikhsan.

Menurut Natalia Rusli, kuasa hukum Manajemen Rossa, musik Rossa juga dipakai dalam video manipulatif. “Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya,” kata Natalia.

Dia melanjutkan, menyebutkan dasar hukum yang akan dipakai jika konten tidak dihapus. “Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak men‑take down berita‑berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah,” tegas Natalia.

Ikhsan menegaskan bahwa setiap pemilik akun wajib menunjukkan itikad baik. “Sesuai dengan isi somasi kita 1 x 24 jam per akun,” kata beliau, menandakan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke kepolisian jika batas waktu tidak dipenuhi.

Meski Rossa merasa terpukul, ia berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi publik. “Sebagai figur publik, Rossa menganggap bahwa dengan speak up atau dengan melakukan langkah‑langkah seperti yang kita lakukan hari ini, tentu saja akan menjadi satu bentuk pembelajaran kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rossa, yang dikenal sebagai diva musik Indonesia, kini harus menahan dampak psikologis dan reputasi akibat fitnah yang tersebar melalui platform seperti TikTok, Instagram, dan Threads. Manajemen menilai tindakan netizen tersebut merusak reputasi yang telah dibangun selama lebih dari 30 tahun.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 13 April 2026, pihak manajemen menegaskan bahwa somasi adalah langkah mitigasi awal. Mereka berharap agar konten negatif tersebut segera dihapus sebelum melibatkan aparat.

Rossa menyatakan bahwa ia tetap berupaya bijak. Ia berharap publik dapat belajar menggunakan media sosial dengan lebih bijaksana, mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran konten manipulatif.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya tanggung jawab dalam berkomunikasi di era digital. Penyebaran informasi palsu tidak hanya merugikan secara emosional, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.

Rossafitnahmedia sosialsomasiUU ITEreputasipsikologis

Komentar

Memuat komentar...