Said Iqbal Datangi Pekerja, Pastikan Hak 422 Eks Karyawan Dibayar

Fajar H. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Said Iqbal Datangi Pekerja, Pastikan Hak 422 Eks Karyawan Dibayar

Gambar atau konten salah?

Setelah menunggu lebih dari enam tahun tanpa kejelasan, 422 mantan pekerja PT Master Wovenindo Label akhirnya mendapat secercah harapan. Pabrik itu berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Jakarta Utara.

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, datang langsung ke lokasi. Ia bertemu para pekerja. Tujuannya: memastikan negara hadir mengawal penyelesaian hak-hak mereka.

Kunjungan itu dihadiri Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan. Juga ada perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Kehadiran pemerintah dan aparat hukum menegaskan kasus ini kini jadi perhatian serius negara.

"Selama lebih dari enam tahun para pekerja hidup dalam ketidakpastian. Hari ini negara hadir. Saya datang membawa pesan Presiden Prabowo bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang secara hukum sudah menjadi miliknya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu 04 Juli 2026.

Kasus PT Master Wovenindo bermula saat perusahaan berhenti beroperasi pada 2020. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2020, perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sudah menandatangani Perjanjian Bersama. Isinya: pembayaran pesangon kepada 422 pekerja sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Uangnya berasal dari penjualan aset perusahaan.

Perjanjian itu kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan begitu, perjanjian itu punya kekuatan hukum yang mengikat. Tapi perusahaan tidak menjalankan isi perjanjian. Sebaliknya, perusahaan mengajukan berbagai gugatan untuk membatalkan Perjanjian Bersama. Juga untuk menghambat proses eksekusi.

Semua upaya hukum itu akhirnya gagal. Dalam perkara Nomor 4294 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para pekerja. Hak mereka atas pembayaran pesangon dikuatkan.

Selanjutnya, melalui Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan kasasi PT Master Wovenindo Label. Gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi ditolak.

"Dua kali Mahkamah Agung memenangkan pekerja. Artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai kewajiban perusahaan. Yang harus dilakukan sekarang adalah melaksanakan putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, semua mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah ditempuh. Mulai dari mediasi, anjuran Dinas Ketenagakerjaan, permohonan sita eksekusi, hingga putusan Mahkamah Agung yang inkrah. Kini perkara itu masuk tahap penegakan hukum pidana.

Ia mengungkapkan, Kepala Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Brigjen Pol. Irhamni sudah menyampaikan kepadanya bahwa pemilik perusahaan menyatakan kesediaan membayar seluruh hak pekerja.

"Pada hari Senin seluruh pihak akan dipanggil oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Pengusaha akan diminta memastikan besaran hak yang harus dibayarkan sekaligus menyepakati mekanisme dan jadwal pembayarannya. Ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan hak pekerja benar-benar diterima," ujarnya.

Said Iqbal menegaskan, jika komitmen itu tidak dilaksanakan, proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai aturan.

"Negara memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Tetapi jika komitmen itu diingkari, maka proses hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja," katanya.

Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Menurutnya, kedua lembaga itu memberi perhatian serius terhadap penyelesaian kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menjelaskan dua strategi pemerintah menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Pertama, turun ke bawah (turba) untuk menyelesaikan kasus langsung di lapangan. Pendekatannya persuasif dan lewat penegakan hukum. Cara ini sebelumnya berhasil menyelamatkan ribuan pekerjaan di perusahaan seperti PT Pengtai dan PT Molex Ayus.

Kedua, intervensi kebijakan terhadap penyebab PHK yang bersifat struktural. Termasuk menjaga iklim usaha dan menurunkan biaya produksi industri. Salah satunya lewat kebijakan penurunan harga gas industri yang dipimpin pemerintah. Tujuannya agar perusahaan tetap bisa beroperasi dan menghindari PHK.

Kasus PT Master Wovenindo Label menunjukkan bagaimana proses hukum bisa berjalan panjang. Dari perjanjian bersama, gugatan, hingga putusan Mahkamah Agung. Kini giliran negara memastikan putusan itu benar-benar dijalankan.

pekerjapesangonPT Master WovenindoSaid IqbalMabes PolriMahkamah Agungpenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...