Satgas IKN Perluas Target ke Tambang Ilegal di Luar Hutan Lindung

Andi B. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Satgas IKN Perluas Target ke Tambang Ilegal di Luar Hutan Lindung

Gambar atau konten salah?

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memperluas sasaran pengawasan mereka. Setelah sebelumnya fokus pada area hutan lindung, tim ini mulai menargetkan pemberantasan tambang ilegal di wilayah-wilayah lain di luar kawasan tersebut.

Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas, menyampaikan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Area hutan konservasi yang masuk dalam delineasi IKN menjadi salah satu prioritas utama. "Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan," kata Edgar dalam pernyataannya pada Minggu, 21 Juni 2026.

Sejak tahun 2023, sudah ada delapan perkara terkait aktivitas tambang ilegal yang diproses secara hukum. Setelah penertiban, Otorita IKN bersama berbagai pihak terkait mulai melakukan rehabilitasi lingkungan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah revegetasi di lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan penanaman ini berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Sebanyak 1.000 pohon ditanam di area seluas 1,6 hektare. Lahan ini sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal. Jenis tanaman yang dipilih adalah balangeran, tanjung, dan trembesi. Pemilihan jenis tanaman ini bertujuan untuk memulihkan tutupan vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, menyebut kegiatan pemulihan ini sebagai momen untuk merenungkan pentingnya menjaga kawasan hutan. "Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang," ujar Myrna.

Ke depannya, Otorita IKN akan terus memperkuat langkah pemulihan. Caranya dengan melakukan pengawasan kawasan dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan ini penting untuk mendapatkan informasi yang akurat. Informasi itu mencakup siapa saja yang sudah lama bermukim dan pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan secara tidak sesuai aturan. Dengan data yang tepat, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran.

Otorita IKN sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk memvalidasi data masyarakat. Mereka juga mendorong perangkat desa untuk memastikan penerbitan dokumen terkait lahan sesuai ketentuan. Dokumen tersebut harus memastikan bahwa lahan tidak berada di kawasan hutan yang dilindungi.

Selain pemulihan vegetasi, Otorita IKN juga memanfaatkan lokasi penanaman sebagai lahan uji coba. Mereka bekerja sama dengan mitra dari sektor swasta untuk menguji inovasi rehabilitasi lahan. Inovasi ini menggunakan media tanam berbasis biochar. Biochar adalah teknologi yang memanfaatkan sisa kayu dari hutan. Teknologi ini membantu menjaga kelembaban tanah, memperbaiki kualitas lahan, dan mendukung pertumbuhan mikroorganisme di area yang mengalami degradasi.

Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, Otorita IKN terus mendorong pengelolaan kawasan hutan. Pengelolaan ini harus selaras dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan keberlanjutan ekosistem.

Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan pelestarian alam. Fungsinya penting untuk konservasi, penelitian, pendidikan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi saat ini, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen. Sementara itu, area lainnya mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan. Tekanan ini termasuk dari aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya. Kawasan-kawasan ini memerlukan pengelolaan dan pemulihan secara bertahap.

tambang ilegalIKNpengawasanrehabilitasi lingkunganrevegetasihutan konservasibiochar

Komentar

Memuat komentar...