Anggota DPR Desak Insentif Cukai Khusus Pabrik Rokok Golongan III

Iwan D. · 4 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Anggota DPR Desak Insentif Cukai Khusus Pabrik Rokok Golongan III

Gambar atau konten salah?

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus bagi pabrik rokok golongan III. Yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang masih baru dan berukuran kecil hingga menengah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau, memperluas penggunaan cukai resmi, dan membantu penyerapan tenaga kerja serta penerimaan negara. Said menilai pemerintah perlu benar-benar memahami karakter industri rokok di Indonesia. Industri ini, katanya, memiliki banyak jenis usaha dengan skala produksi yang berbeda-beda. Ia memberi contoh kondisi di Madura. Di sana, banyak sekali pabrik rokok golongan III. Produk dan kapasitas produksinya pun sangat bervariasi. "Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III," kata Said dalam keterangannya, Minggu, 21 Juni 2026. "Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah," imbuhnya. Menurut Said, industri hasil tembakau punya peran besar dalam menopang perekonomian masyarakat. Kontribusinya terutama lewat penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara dari cukai. "Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah," tuturnya. Ia menyebut, industri hasil tembakau di Madura telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Baik secara langsung maupun tidak langsung. "Di Madura saja, industri hasil tembakau mempekerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang. Itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya. Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan yang afirmatif," ujarnya. Said menilai kebijakan afirmatif bisa memberi ruang lebih luas bagi pabrikan golongan III. Mereka bisa berkembang dan beroperasi secara legal melalui mekanisme cukai resmi. "Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai," lanjutnya. Ia juga menyoroti kondisi produsen rokok baru. Rata-rata usia mereka di bawah 20 tahun. Mereka masih dalam tahap memperkuat pasar usahanya. "Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat," katanya. Karena itu, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai. Khusus untuk pabrikan golongan III yang masih berusia di bawah 20 tahun. "Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai," ungkapnya. Menurut Said, kebijakan afirmatif ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Sebab, semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan mekanisme cukai resmi. "Dari perhitungan teman-teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi di atas, pendapatan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis," ujarnya. Ia juga menilai banyaknya lapisan tarif cukai tidak otomatis mempengaruhi penerimaan negara. Justru sebaliknya. Peningkatan produksi dan bertambahnya pelaku usaha yang pakai cukai resmi bisa memperkuat kontribusi sektor itu. "Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan tarif cukai. Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka," jelas Said. "Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakan hukum juga akan semakin minimalis," lanjutnya. Said menambahkan, kebijakan afirmatif bisa menjadi langkah untuk mendorong pelaku usaha beralih ke cukai resmi. Dengan begitu, iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan bisa tercipta. "Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan di atas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah," tegasnya. Selanjutnya, ia mengungkapkan penegakan hukum tetap perlu dilakukan. Tapi hanya setelah berbagai upaya pembinaan dan kebijakan afirmatif sudah diberikan. "Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat," lanjut Said. Karena itu, Said menilai solusi yang dibutuhkan saat ini bukanlah penambahan lapisan tarif cukai. Yang lebih penting adalah kebijakan afirmatif yang tepat sasaran bagi pabrikan rokok golongan III. "Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti yang saya jelaskan di atas," pungkasnya. Secara keseluruhan, usulan Said ini berfokus pada bagaimana membuat tarif cukai lebih ramah bagi produsen kecil dan baru. Ia ingin agar mereka tidak terbebani dan memilih jalur legal. Jika berhasil, bukan hanya penerimaan negara yang naik, tapi juga pengawasan jadi lebih mudah dan penegakan hukum bisa lebih minimalis.
kebijakan afirmatifpabrik rokok golongan IIItarif cukaiindustri hasil tembakaupenyerapan tenaga kerja

Komentar

Memuat komentar...