Satpol PP Sumedang Bongkar 10 Bangunan Liar
Gambar atau konten salah?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai membongkar bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan Sumedang.
Penertiban pertama dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, di Jalan Serma Muchtar, tepatnya di perempatan lampu merah KPU, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Lokasi ini berada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, menyebutkan bahwa pada hari pertama, sebanyak 10 bangunan liar dibongkar. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga menutup saluran air. Menurutnya, penertiban ini sudah melalui tahap sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pemilik bangunan.
"Bangunan-bangunan yang kami tertibkan berdiri di depan ruang milik jalan dan telah melanggar aturan yang ditetapkan, baik oleh Kementerian PUPR, Dinas PUTR Kabupaten Sumedang maupun Peraturan Daerah. Karena itu, penataan harus dilakukan," ujar Yanuarti.
Yanuarti menjelaskan, penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar lebih tertib sesuai ketentuan. Ia menegaskan, sebelum pembongkaran, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan pemilik bangunan. Sebagian besar masyarakat, katanya, memahami alasan penertiban sehingga proses berjalan aman dan kondusif.
"Pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka. Tugas kami adalah menata bangunan yang melanggar aturan. Setelah ini kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti para pelaku usaha agar tetap memiliki solusi dalam menjalankan usahanya," katanya.
Yanuarti mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat selama proses penertiban. Ia menambahkan, dukungan itu menjadi modal penting bagi pemerintah untuk melanjutkan penataan kawasan perkotaan secara bertahap.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat sehingga kegiatan ini berjalan aman, nyaman, dan diharapkan menjadi solusi terbaik. Mudah-mudahan penataan kawasan perkotaan dapat dilakukan secara menyeluruh," ungkapnya.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 192 bangunan yang terindikasi melanggar aturan di sejumlah titik kawasan perkotaan. Namun, sebelum penertiban dilanjutkan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pengelola jalan nasional dan instansi terkait.
"Ada sekitar 190an bangunan. Tapi itu juga kita harus melakukan koordinasi lebih intensif dengan pengelola jalan nasional kemudian juga dengan dinas instansi terkait. Jadi 190an itu baru penataan awal, pendataan awal," pungkasnya.
Penertiban ini masih akan berlanjut ke titik-titik lain. Pemerintah berencana menangani seluruh bangunan yang melanggar aturan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan koordinasi dan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Eka: Pilah Sampah Mulai dari Rumah
Dedi Mulyadi Tolak Wacana Hidupkan Kembali SPP Sekolah Negeri
25 Tahun di Timur Tengah, TKW Asal Bandung Barat Terlunta di Mesir
Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 M Perbaiki Infrastruktur Selatan
Pekerja Migran Sukabumi Terluka di Dubai, Terjebak Syarat Tebusan
BPBD Petakan 10 Kecamatan Rawan Kekeringan di Pangandaran
Berita Terbaru
Satpol PP Sumedang Bongkar 10 Bangunan Liar
Inggris vs Argentina Berebut Tiket Final Piala Dunia
Messi Catat 63% Kemenangan Lawan Tim Eropa di Piala Dunia
Deschamps Tiga Kali Kalah Beruntun dari Spanyol
Pertamina Ancam Sopir Tangki Bandel
BI Rate Naik, Modal Asing Kembali Mengalir Rp105 Triliun
Hanya 2 Murid Baru, SDN 1 Gedung Meneng Disulap Jadi SMP