Satpol PP Sumedang Bongkar 10 Bangunan Liar
Gambar atau konten salah?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai membongkar bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan Sumedang.
Penertiban pertama dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, di Jalan Serma Muchtar, tepatnya di perempatan lampu merah KPU, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Lokasi ini berada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, menyebutkan bahwa pada hari pertama, sebanyak 10 bangunan liar dibongkar. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga menutup saluran air. Menurutnya, penertiban ini sudah melalui tahap sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pemilik bangunan.
"Bangunan-bangunan yang kami tertibkan berdiri di depan ruang milik jalan dan telah melanggar aturan yang ditetapkan, baik oleh Kementerian PUPR, Dinas PUTR Kabupaten Sumedang maupun Peraturan Daerah. Karena itu, penataan harus dilakukan," ujar Yanuarti.
Yanuarti menjelaskan, penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar lebih tertib sesuai ketentuan. Ia menegaskan, sebelum pembongkaran, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan pemilik bangunan. Sebagian besar masyarakat, katanya, memahami alasan penertiban sehingga proses berjalan aman dan kondusif.
"Pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka. Tugas kami adalah menata bangunan yang melanggar aturan. Setelah ini kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti para pelaku usaha agar tetap memiliki solusi dalam menjalankan usahanya," katanya.
Yanuarti mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat selama proses penertiban. Ia menambahkan, dukungan itu menjadi modal penting bagi pemerintah untuk melanjutkan penataan kawasan perkotaan secara bertahap.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat sehingga kegiatan ini berjalan aman, nyaman, dan diharapkan menjadi solusi terbaik. Mudah-mudahan penataan kawasan perkotaan dapat dilakukan secara menyeluruh," ungkapnya.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 192 bangunan yang terindikasi melanggar aturan di sejumlah titik kawasan perkotaan. Namun, sebelum penertiban dilanjutkan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pengelola jalan nasional dan instansi terkait.
"Ada sekitar 190an bangunan. Tapi itu juga kita harus melakukan koordinasi lebih intensif dengan pengelola jalan nasional kemudian juga dengan dinas instansi terkait. Jadi 190an itu baru penataan awal, pendataan awal," pungkasnya.
Penertiban ini masih akan berlanjut ke titik-titik lain. Pemerintah berencana menangani seluruh bangunan yang melanggar aturan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan koordinasi dan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
