Semua SPBU Wajib Campur Bioetanol 5% Bensin Mulai 2026

Rudi H. · 2 min baca · 3 jam lalu · 6 dibaca
Bisik.id
Semua SPBU Wajib Campur Bioetanol 5% Bensin Mulai 2026

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 04 Juni 2026 – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, mengumumkan bahwa seluruh SPBU di Indonesia akan diwajibkan mencampurkan bioetanol ke dalam produk bensinnya.

Mandat ini akan dimasukkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang mulai berlaku pada semester II 2026. “Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” ujar Eniya dalam RDP dengan Komisi XII DPR.

Fase pertama akan terbatas pada wilayah Pulau Jawa. Pencampuran 5 % bioetanol akan ditujukan pada bahan bakar non‑penugasan atau non‑PSO. “Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non‑PSO itu nantinya akan menggunakan gerai‑gerai yang sudah ada di Pertamina,” tambahnya.

Peraturan ini juga akan menambah outlet bioetanol yang saat ini masih dalam tahap trial market, seperti Pertamax Green 95. “Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan Menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet‑outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini,” sambung Eniya.

Di sisi industri, pihak Eniya telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99 %. “Nah dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperluas penggunaan bahan bakar terbarukan di sektor transportasi. Penerapan bioetanol pada SPBU akan menambah diversifikasi sumber energi dan mendukung target pengurangan emisi karbon di Indonesia.

SPBUBioetanolMandatoriPertamax Green 95Emisi KarbonBBMKementerian Energi

Komentar

Memuat komentar...