SLIK OJK Buka Akses Laporan Kredit Online dalam 24 Jam
Gambar atau konten salah?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kini menjadi cara online untuk memeriksa riwayat pinjaman, kelayakan kredit, atau mengambil kredit. Nama sistem ini tidak lagi disebut BI Checking, melainkan SLIK. Menurut laman OJK, pada Sabtu (30 Mei 2026) SLIK dijelaskan sebagai sistem yang menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. Pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab OJK.
Informasi yang tersedia di SLIK meliputi status pembayaran yang lancar atau tidak, serta riwayat kredit. Data ini dapat digunakan oleh lembaga keuangan pemberi pinjaman untuk menilai kelayakan kreditur saat mereka mengajukan pinjaman atau kredit.
Semua data dan informasi yang tercantum pada SLIK bersifat akurat dan valid karena dikumpulkan berdasarkan laporan dari setiap lembaga keuangan, bank, lembaga pembiayaan, atau lembaga keuangan lain yang memiliki akses ke data debitur. Data tersebut mencakup identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha (jika debitur berupa perusahaan), jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, serta kualitas kredit.
Berikut cara cek SLIK OJK secara online:
- Akses situs idebku.ojk.go.id.
- Klik menu Pendaftaran dan isi informasi pribadi, seperti:
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website
- Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik Ajukan Permohonan.
- Pantau status pengajuan: gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu Status Layanan.
- Terima laporan kredit: laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.
Dokumen tata cara layanan gerai SLIK Online OJK menjelaskan dua jenis pengajuan permintaan informasi kredit debitur: perseorangan dan badan usaha, masing-masing memiliki syaratnya sendiri.
Untuk perseorangan, permintaan surat SLIK atau informasi debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Permintaan informasi debitur perseorangan wajib menyertakan dokumen persyaratan berikut:
- Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi): KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
Untuk permintaan surat SLIK perseorangan untuk kepentingan yang telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan menyertakan dokumen persyaratan berikut:
- Foto/scan dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris (tidak fotokopi)
- Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan memegang dokumen identitas
- Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian)
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan (kartu keluarga/akte kelahiran) atau surat keterangan ahli waris
Untuk badan usaha, permintaan informasi debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat Direktur dengan menyertakan dokumen persyaratan berikut:
- Foto/scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotokopi). KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan
- Foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotokopi)
- Foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha
- Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha (ada/hns)
Dengan sistem ini, lembaga keuangan dapat menilai risiko kredit lebih cepat dan akurat. Semua data di SLIK bersumber langsung dari lembaga keuangan, sehingga keandalannya terjaga. Proses pengajuan online memudahkan debitur untuk mendapatkan laporan kredit dalam waktu singkat, biasanya dalam satu hari kerja. SLIK juga memberi transparansi bagi debitur, sehingga mereka dapat memantau dan memperbaiki catatan kredit jika diperlukan. Secara keseluruhan, SLIK menjadi alat penting bagi pemberi pinjaman dan debitur dalam proses pengajuan kredit, membantu meminimalkan risiko dan mempercepat proses persetujuan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tokopedia Bantah PHK, Sebut Penataan Tenaga Kerja
Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ayam Rp 19.500 dan Telur Rp 24.000
Adecco Rilis Panduan Gaji 2026 untuk 10 Sektor
Ibu di Medan Raib Rp 120 Miliar dalam 4 Bulan Akibat Love Scam
Uya Kuya Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMA dan SMK
Indonesia-Singapura Teken MoU Lingkungan dan Kredit Karbon
Berita Terbaru
BPOM Rancang Standar Nasional Batas Aman Mikroplastik
AI Deteksi Anemia Lewat Pemindaian Mata, Tanpa Jarum Suntik
Vivo Y500 Resmi, Baterai 8.100 mAh di Bodi Tipis
Prabowo Tunjuk Danantara Kelola Ekspor Listrik ke Singapura
Cokelat Hitam Ternyata Bisa Bikin Bahagia
NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Subsidi
Martinez Mundur Usai Portugal Tersingkir
Inspirasi Perkenalan Diri MPLS untuk Siswa Baru
Trump Sebut Tangis Pelayat Khamenei Air Mata Palsu
Israel 26 Kali Masuki Al Aqsa, Azan Dilarang 84 Kali di Hebron Juni 2026
