Spam Judi Online Banjiri Medsos, Platform Dinilai Lemah
Gambar atau konten salah?
Maraknya promosi judi online yang muncul sebagai komentar spam di berbagai platform media sosial masih menjadi masalah besar. Fenomena ini banyak ditemukan di Instagram, Facebook, X, hingga TikTok. Menurut para pengamat, kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen platform digital dalam memberantas penyebaran konten terlarang tersebut.
Heru Sutadi, seorang pakar telekomunikasi dan digital, mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini tidak lagi hanya mengandalkan situs web untuk mencari korban. Mereka mulai memanfaatkan berbagai fitur media sosial, mulai dari kolom komentar, siaran langsung, pesan langsung, hingga akun-akun palsu. "Pelaku judi online saat ini memang tidak lagi hanya mengandalkan situs web, tetapi juga memanfaatkan media sosial melalui kolom komentar, siaran langsung, pesan langsung, hingga akun-akun palsu untuk menjaring korban," kata Heru dalam pernyataannya pada Minggu, 12 Juli 2026.
Heru menjelaskan bahwa maraknya komentar spam judi online merupakan pola serangan yang terorganisir. Pelaku memanfaatkan akun bot dan kelemahan sistem moderasi platform untuk menyebarkan promosi secara masif kepada pengguna media sosial. Komentar spam tersebut umumnya membanjiri akun-akun dengan jumlah pengikut besar, seperti akun instansi pemerintah, influencer, kreator konten, media, hingga tokoh publik. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu ruang interaksi digital, tetapi juga berpotensi memperluas penyebaran praktik judi online kepada masyarakat, termasuk generasi muda.
Menurut Heru, pembersihan komentar spam judi online merupakan tanggung jawab utama platform sebagai penyedia layanan. "Kalau yang beredar adalah situs judi online, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau take down. Tetapi ketika promosi judi online muncul di kolom komentar Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, atau platform digital lainnya, maka tanggung jawab pertama justru berada pada penyelenggara platform tersebut," tuturnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute itu menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir jutaan situs dan konten judi online sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa strategi pemberantasan harus menyesuaikan perubahan modus yang kini bergeser ke media sosial. "Selama ini Komdigi telah melakukan pemblokiran jutaan situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Namun, kita juga harus memahami bahwa karakter penyebaran judi online saat ini telah berubah," katanya.
Lebih lanjut, Heru menilai platform digital harus lebih proaktif memanfaatkan teknologi moderasi yang mereka miliki. Menurutnya, platform sebenarnya mampu mendeteksi komentar yang mengandung tautan mencurigakan, kata kunci tertentu, pola akun bot, hingga aktivitas otomatis yang berulang. "Platform tidak cukup hanya menunggu laporan dari pengguna. Mereka harus proaktif menghapus komentar yang mengandung promosi judi online sebelum menjangkau lebih banyak orang. Semakin lama komentar tersebut dibiarkan, semakin besar peluang masyarakat menjadi korban," tegasnya.
Heru juga menyambut baik pembentukan tim bersama antara Komdigi dan Meta untuk memperkuat pemberantasan spam judi online. Tim tersebut akan berfokus pada penguatan sistem moderasi, percepatan deteksi akun bot, peningkatan efektivitas penanganan komentar spam, serta koordinasi menghadapi perkembangan modus kejahatan digital. Meski demikian, menurutnya, kerja sama serupa juga perlu diperluas ke platform digital lainnya agar penanganan spam judi online berjalan lebih efektif.
"Saya melihat kerja sama antara Komdigi dan berbagai platform digital perlu diperkuat. Selama ini fokus lebih banyak pada pemblokiran situs, padahal modus promosi kini sudah bergeser ke media sosial. Platform harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar menyediakan ruang digital," ujarnya.
Heru menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan platform digital juga dapat diperluas untuk menangani berbagai kejahatan siber lain seperti penipuan daring, investasi ilegal, love scam, hingga penyebaran hoaks. Menurutnya, pemberantasan judi online hanya akan efektif jika pemerintah dan platform menjalankan perannya masing-masing. Komdigi bertugas menegakkan regulasi serta memutus akses terhadap situs ilegal, sedangkan platform wajib memastikan ekosistem digitalnya bersih dari konten yang melanggar hukum.
"Namun jika platform masih membiarkan kolom komentarnya dipenuhi promosi judi online, maka pelaku akan terus menemukan celah baru meskipun ribuan bahkan jutaan situs telah diblokir," pungkas Heru.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perang melawan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan celah di media sosial. Platform digital memiliki teknologi untuk mendeteksi dan menghapus konten spam, tetapi tanpa keseriusan dan proaktivitas, upaya pemberantasan akan terus tertinggal dari modus kejahatan yang berkembang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026
Trump Tetap Ngotot Kuasai Greenland
Booster Long March-10B Mendarat di Jaring, China Cetak Sejarah
Rumah Rp285 Juta di Alibaba, Dirakit Sehari
Jartatel Resmi Dibentuk, Targetkan Infrastruktur Digital Merata
Wally Funk, Penerbang Legendaris, Meninggal di 87 Tahun
Berita Terbaru
Spam Judi Online Banjiri Medsos, Platform Dinilai Lemah
Sertifikat ITB Bisa Jadi SKS Kuliah
Panduan Doa Rosario Minggu 12 Juli 2026
Gletser Puncak Jaya Diprediksi Lenyap Akhir 2026
Argentina Ungguli Swiss 1-0 di Babak Pertama
Jalan Menuju Surga Malang Belum Tercatat Aset Daerah
Razia Satpol PP Sidoarjo Bocor, 6 LC dan Miras Diamankan
1.000 Lansia Ramaikan Lari 5K Perdana di Jakarta
Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal Piala Dunia
