SPBU Harus Campur Bioetanol 5% pada 1 Juli 2026 Bersama B50

Tika M. · 2 min baca · 52 menit lalu · 21 dibaca
Bisik.id
SPBU Harus Campur Bioetanol 5% pada 1 Juli 2026 Bersama B50

Gambar atau konten salah?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa setiap SPBU harus mencampurkan bioetanol atau etanol 5% ke dalam bensin mereka. Rencana ini akan mulai berlaku pada 01 Juli 2026, bersamaan dengan peluncuran B50.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya menyampaikan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025. Ia menegaskan bahwa semua perusahaan BBM wajib melaksanakan pencampuran pada semester kedua tahun 2026. “Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025. Kita naikkan bareng dengan B50. (01 Juli) Inginnya,” ujar Eniya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Kamis (04 Juni 2026).

Eniya menjelaskan bahwa pelaksanaan bioetanol hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-PSO. Implementasi pertama akan diluncurkan di Pulau Jawa. Ia menambahkan, “Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina. Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini,” ujar Eniya.

Selain itu, Eniya mengungkapkan bahwa pengembangan industri berbasis bioetanol sudah banyak berkembang. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol yang beroperasi di Indonesia, termasuk beberapa yang dapat memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%. “Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri,” ujar Eniya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperluas pasar bioetanol dan menambah outlet bioetanol di seluruh jaringan Pertamina, sekaligus mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

BioetanolB50Peraturan Menteri 2025PertaminaBBMTransisi Energi BersihPengembangan Industri BioetanolJalur Distribusi

Komentar

Memuat komentar...