SPMB Jatim 2026: Nilai TKA dan Rapor Jadi Penentu Penerimaan

Dwi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 349 dibaca
Bisik.id
SPMB Jatim 2026: Nilai TKA dan Rapor Jadi Penentu Penerimaan

Gambar atau konten salah?

Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur (SPMB Jatim) 2026 mengandalkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen utama dalam memilih calon siswa SMA/SMK. Nilai TKA dipakai di tiga jalur berbeda: domisili, afirmasi, dan nilai prestasi akademik.

Di jalur domisili, bila jumlah pendaftar melebihi kapasitas, pemilihan dilakukan berdasarkan urutan prioritas nilai kemampuan akademik, diikuti jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan terakhir usia. Nilai kemampuan akademik bagi lulusan tahun 2026 dihitung dari rata‑rata nilai rapor (bobot 60 %) dan rata‑rata nilai hasil TKA (bobot 40 %). Untuk lulusan sebelum 2026, perhitungannya tetap menggunakan rata‑rata nilai rapor 60 % ditambah indeks satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat asal 40 %.

TKA SMP/sederajat baru digelar pada 2026. Penyelenggaraan utama berlangsung dari 6 April 2026 hingga 16 April 2026, sementara TKA susulan dijadwalkan pada 11 Mei 2026 hingga 19 Mei 2026.

Jalur afirmasi terbagi menjadi empat kategori:

  • keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (Adem)
  • anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu
  • penyandang disabilitas

Nilai TKA hanya dipakai pada jalur nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu. Anak yang memenuhi syarat harus memiliki nilai kemampuan akademik minimal 85. Perhitungannya sama seperti pada jalur domisili: rata‑rata nilai rapor 60 % + rata‑rata nilai TKA 40 %.

Jalur nilai prestasi akademik menilai calon siswa berdasarkan total nilai kemampuan akademik. Untuk lulusan 2026, perhitungannya adalah rata‑rata nilai rapor 60 % ditambah rata‑rata nilai TKA 40 %. Bagi lulusan sebelum 2026, penambahannya adalah indeks SMP/MTs/sederajat asal 40 %. Mata pelajaran yang dipakai meliputi:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (atau rata‑rata sub‑mata pelajaran agama bagi satuan pendidikan keagamaan)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Bahasa Inggris

Jika kuota jalur nilai prestasi akademik terlampaui, pemilihan dilakukan dengan urutan prioritas nilai kemampuan akademik, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.

Selain dua jalur di atas, SPMB Jatim 2026 juga menyediakan jalur yang tidak memerlukan TKA. Jalur ini terbagi menjadi dua: prestasi hasil lomba dan mutasi orang tua/wali. Untuk jalur prestasi hasil lomba, bila pendaftar melebihi kuota, pemilihan didasarkan pada hasil pembobotan prestasi dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Sedangkan untuk jalur mutasi orang tua/wali, pemilihan mengikuti urutan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

Dengan sistem ini, SPMB Jatim 2026 menyeimbangkan antara prestasi akademik, kondisi ekonomi, jarak, dan faktor usia. Setiap jalur memiliki kriteria dan prosedur yang berbeda, namun semuanya berfokus pada pencarian calon siswa yang memenuhi standar akademik dan sosial yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, proses seleksi SPMB Jatim 2026 menekankan pentingnya nilai rapor dan TKA sebagai indikator kemampuan belajar. Jalur afirmasi dan nilai prestasi akademik menambah lapisan seleksi yang memfokuskan pada kebutuhan sosial dan prestasi khusus. Sementara jalur tanpa TKA memberi kesempatan bagi siswa yang unggul dalam kompetisi atau memiliki latar belakang keluarga yang berubah. Sistem ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengakomodasi beragam kebutuhan siswa dalam satu proses penerimaan yang terstruktur.

SPMB Jatim 2026Tes Kemampuan Akademik (TKA)jalur domisilijalur afirmasijalur prestasi akademiknilai rapormutasi orang tua/wali

Komentar

Memuat komentar...