Stimulus 2026: Bea Masuk 0% untuk MRO dan LPG

Teguh A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Stimulus 2026: Bea Masuk 0% untuk MRO dan LPG

Gambar atau konten salah?

Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk semester kedua tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026. Salah satu isinya adalah pemberian tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan barang-barang apa saja yang bebas bea masuk. Produk yang dimaksud antara lain yang digunakan dalam industri perawatan dan perbaikan pesawat, atau dikenal dengan istilah Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). Selain itu, Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia juga masuk dalam daftar.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini bertujuan menekan biaya operasional perusahaan. Dengan begitu, layanan perawatan pesawat di dalam negeri bisa lebih kompetitif.

Pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor LPG yang dipakai sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Manfaatnya pada akhirnya bisa dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku mereka.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0% berlaku selama enam bulan. Fasilitas ini bisa diakses melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

"Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan," jelas Haryo.

Ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Aturan itu berisi kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk. Insentif ini diberikan kepada Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara yang melakukan impor barang dan/atau bahan khusus untuk kegiatan tersebut.

Sementara itu, kriteria perusahaan industri petrokimia yang bisa memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut akan memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," pungkas Haryo.

Paket stimulus ini merupakan respons terhadap tekanan ekonomi global yang membuat biaya produksi naik. Dengan menurunkan bea masuk untuk barang-barang tertentu, pemerintah berharap sektor industri bisa tetap berjalan dan bersaing. Langkah ini juga bertujuan mendorong investasi dan memperkuat sektor riil secara keseluruhan.

stimulus ekonomibea masuk 0%industri MROLPG petrokimiadaya saingefisiensi biayasektor riil

Komentar

Memuat komentar...