Kebijakan Devisa Ekspor Diharapkan Perkuat Rupiah

Hendra M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kebijakan Devisa Ekspor Diharapkan Perkuat Rupiah

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bakal memperkuat nilai tukar rupiah. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menurut perhitungan Purbaya, devisa dari hasil ekspor sudah mulai mengalir masuk dan disimpan di dalam negeri sejak Juni hingga September. Ia menilai hal inilah yang bisa mendorong penguatan rupiah.

"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat," ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam aturan terbaru, eksportir di sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA ke rekening khusus di dalam negeri. Dana itu harus disimpan minimal selama 12 bulan. Sementara itu, eksportir di sektor migas hanya diwajibkan menempatkan 30% DHE SDA dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Penempatan DHE SDA ini hanya bisa dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN. Pemerintah juga membatasi konversi dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50%. Tujuannya, menjaga agar pengelolaan devisa hasil ekspor tetap efektif.

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Juli 2026, Purbaya menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan itu membahas berbagai aspek teknis, termasuk negara-negara yang dikecualikan dari aturan ini dan bank-bank mana saja yang bisa menampung DHE.

"DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," jelas Purbaya.

Purbaya mengungkapkan, daftar negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA masih akan bertambah. Tidak hanya Amerika Serikat. Namun, ia belum bersedia merinci lebih lanjut dan menyerahkan pengumuman resmi kepada Airlangga.

"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutur Purbaya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menahan devisa hasil ekspor agar tidak langsung keluar negeri. Dengan menyimpan dolar di dalam negeri lebih lama, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil. Namun, efektivitas aturan ini masih tergantung pada kepatuhan eksportir dan pengawasan teknis di lapangan.

Devisa Hasil EksporNilai Tukar RupiahKebijakan DHEEksportir NonmigasRekening KhususPenguatan RupiahBUMN

Komentar

Memuat komentar...