OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz soal Dugaan Pelecehan Debt Collector
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh petugas penagihan atau debt collector terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Pertemuan digelar untuk mengklarifikasi kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Dari pertemuan itu, OJK mengonfirmasi bahwa konsumen yang dimaksud adalah pengguna aplikasi Kredivo dengan objek pinjaman tunai dari produk KrediFazz yang tertaut di dalam aplikasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa petugas penagihan lapangan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. Namun OJK menegaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas kegiatan penagihan tersebut.
"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026.
OJK meminta Kredivo dan KreditFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Investigasi harus objektif dan terdokumentasi dengan melibatkan semua pihak terkait. Kedua perusahaan itu wajib menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
Selain itu, PUJK terkait juga wajib mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Evaluasi mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap penyedia jasa penagihan. Kredivo dan KreditFazz juga diminta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
Kedua perusahaan diminta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi. Terakhir, PUJK terkait wajib melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas OJK.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak segan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh.
"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.
Dugaan pelecehan ini pertama kali diungkap melalui unggahan Instagram @manangsoebeti_official. Dalam unggahan tersebut, konsumen Kredivo disebut memiliki tagihan sebesar Rp4,4 juta. Konsumen mengaku belum sanggup memenuhi kewajiban pembayaran. Debt collector kemudian memberi batas waktu satu minggu untuk membayar.
Sebelum tenggat waktu habis, debt collector kembali melakukan penagihan dan meminta pertemuan dengan konsumen. Dalam pertemuan itu, konsumen diberi pilihan pelunasan. Salah satu pilihannya adalah berhubungan badan.
"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan tersebut.
Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga. Meskipun perusahaan fintech menggunakan jasa penagihan dari luar, tanggung jawab hukum dan etika tetap berada di tangan perusahaan penyedia layanan pinjaman. OJK masih mendalami kasus ini dan akan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait