STNK Tahunan Jawa Barat: KTP Lama Tidak Dibutuhkan Pembayaran
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan penting pada perpanjangan STNK tahunan. Mulai 06 April 2026, pemilik kendaraan tidak lagi perlu menunjukkan KTP pemilik lama ketika membayar pajak tahunan. Yang dibutuhkan hanyalah STNK dan KTP pemilik saat ini.
Perubahan ini dibawa melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Dalam surat tersebut, Dedi menegaskan tujuan kebijakan: “Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” begitu bunyi surat edarannya.
Reaksi masyarakat Jawa Barat cukup positif. Banyak yang menganggap kebijakan ini memudahkan, terutama bagi yang sering lupa atau tidak memiliki KTP lama. Namun, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik masih harus menyertakan KTP pemilik pertama. Jika tidak ingin repot, ia menyarankan balik nama kendaraan.
“Lebih baik motornya di balik nama, mobilnya di balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.
STNK memiliki masa berlaku lima tahun. Setiap tahun pemilik wajib membayar pajak, lalu setiap lima tahun sekali melakukan perpanjangan. Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur hal ini. Pasal 14 menjelaskan bahwa registrasi perpanjangan berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pasal 15 menegaskan bahwa pengesahan STNK dilakukan setiap tahun. “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor,” begitu bunyi pasalnya.
Pembayaran pajak saat pengesahan atau perpanjangan mencakup PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik juga harus menanggung biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru, yang biasanya lebih mahal.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memudahkan pembayaran pajak tahunan dengan menghilangkan kebutuhan KTP lama, namun tetap mempertahankan prosedur KTP lama untuk perpanjangan lima tahunan. Dedi mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama, sehingga kendaraan terdaftar atas nama pemilik asli. Kebijakan ini menandai langkah kecil menuju pelayanan publik yang lebih sederhana di Jawa Barat, meski masih ada batasan pada prosedur perpanjangan jangka panjang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ducati Buka Showroom Baru di Pondok Indah, Tutup Bintaro
Harga Solar Naik, Pembeli Mobil Diesel Menunda Pembelian
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Jetour T1 i-DM: Hybrid Adaptif, 100 km Listrik Murni
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Berita Terbaru
Love Scam Internasional Sukoharjo: Mantan Artis Tersangka
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Rencana Ganti Menteri Keuangan
05 Juni 2024: Lingkungan, Laut, Penerbangan, Terima Kasih
Pemuda Banyuwangi Jadi Pemain Pro di Polandia, Eropa
Perez Siap Jadi Presiden Real, Rencanakan Kembali Mourinho
PHK 23.470 Orang 2026, Penurunan dari 46.015 Tahun Lalu
