STNK Tanpa KTP Nasional, Balik Nama 2027 Bagi Pemilik
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebelumnya hanya diberlakukan di Jawa Barat, namun Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengonfirmasi bahwa aturan tersebut sekarang bersifat nasional.
Namun, penerapannya terbatas pada tahun 2026. Pada tahun 2027, semua kendaraan harus melakukan balik nama sebelum perpanjangan STNK. Ini berarti pemilik kendaraan tidak lagi dapat mengajukan perpanjangan tanpa melampirkan KTP pemilik lama pada tahun 2026, tetapi harus menyesuaikan dokumen pada tahun berikutnya.
Perubahan ini diambil untuk memudahkan pemilik kendaraan menunaikan kewajiban pajak. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda yang menyatakan bahwa pemilik tidak perlu melampirkan KTP pemilik pertama saat memperpanjang STNK. Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi bagi warga Jabar.
Menurut Brigjen Wibowo, penyertaan KTP masih menjadi syarat menurut Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021, khususnya pasal 61. Pasal tersebut mengharuskan pengisian formulir permohonan dan lampiran dokumen identitas, surat kuasa bermeterai, fotokopi KTP, STNK, dan TBPKP. Pasal 10 ayat 6 menegaskan bahwa pemilik kendaraan perorangan harus melampirkan KTP bagi WNI atau WNA dengan izin tinggal.
“Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengarahkan pemilik untuk melakukan balik nama dan meminta pernyataan kepemilikan kendaraan.
Jika pemilik tidak dapat melakukan balik nama pada tahun ini karena alasan biaya, meskipun BBN 2 gratis, mereka akan diberi kesempatan untuk melakukannya di tahun depan atau pada tahun 2027. Ini memberi ruang bagi pemilik untuk menyesuaikan proses administratif sesuai kemampuan mereka.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan terstandarisasi di seluruh Indonesia. Namun, pemilik kendaraan tetap harus mematuhi persyaratan identitas yang telah ditetapkan oleh peraturan kepolisian.
Secara keseluruhan, perubahan ini menandai langkah kecil menuju penyederhanaan birokrasi pajak kendaraan, meski masih ada batasan waktu dan prosedur yang harus diikuti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Berita Terbaru
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
