Pajak Avanza 2026: Jatim Rp 1 Juta Lebih Murah dari Jakarta
Gambar atau konten salah?
Perhitungan pajak tahunan untuk Toyota Avanza di tahun 2026 ternyata tidak seragam di seluruh Indonesia. Ambil contoh, mobil keluarga ini punya nilai jual yang sama menurut aturan resmi, tapi biaya pajak yang harus dibayar pemiliknya berbeda tergantung domisili. Perbedaan ini muncul karena setiap provinsi punya kewenangan sendiri dalam menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk kasus ini, mari lihat Toyota Avanza tipe paling dasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, nilai jual kendaraan (NJKB) untuk tipe ini ditetapkan sebesar Rp 185 juta. Dari situ, pemerintah menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang menjadi Rp 194,25 juta. Angka ini jadi patokan utama sebelum dikalikan dengan tarif pajak daerah masing-masing.
Hitungan di Jakarta
Di ibu kota, kepemilikan pertama Avanza ini langsung kena tarif PKB sebesar 2 persen. Begini rinciannya: DP PKB sebesar Rp 194,25 juta dikalikan 2 persen menghasilkan Pokok PKB sebesar Rp 3,885 juta. Setelah itu, pajak tahunan didapat dari menjumlahkan Pokok PKB dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya Rp 143 ribu. Hasil akhirnya, pemilik Avanza di Jakarta harus membayar Rp 4,028 juta per tahun.
Hitungan di Jawa Timur
Di Jawa Timur, ceritanya berbeda. Tarif dasar PKB untuk kepemilikan pertama justru lebih rendah, yaitu 1,2 persen. Kalau dikalikan dengan DP PKB yang sama (Rp 194,25 juta), hasil Pokok PKB-nya cuma Rp 2,331 juta. Tapi, jangan senang dulu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tambahan biaya bernama Opsen PKB sebesar 66 persen dari Pokok PKB. Hitungannya: Rp 2,331 juta dikali 66 persen, hasilnya Rp 1.158.460,38 yang dibulatkan jadi Rp 1.158.461.
Namun, ada kabar baik. Pemprov Jawa Timur juga memberikan diskon tarif PKB sebesar 24,7 persen. Diskon ini langsung dipotong dari Pokok PKB sebelum dihitung opsen. Jadi, Rp 2,331 juta dikurangi diskon 24,7 persen (Rp 575.757) menghasilkan Pokok PKB bersih sebesar Rp 1.755.243. Baru setelah itu, Opsen PKB dihitung dari angka bersih ini.
Hasil akhir pajak tahunan di Jawa Timur: Pokok PKB setelah diskon (Rp 1.755.243) ditambah Opsen PKB (Rp 1.158.461) ditambah SWDKLLJ (Rp 143.000). Totalnya Rp 3.056.704.
Kalau dibandingkan, pajak Avanza di Jawa Timur lebih murah hampir Rp 1 juta dibandingkan di Jakarta. Selisihnya cukup signifikan untuk tipe mobil yang sama persis. Perbedaan ini semata-mata karena struktur tarif dan kebijakan diskon yang berbeda antar provinsi.
Perlu diingat, angka-angka ini hanya contoh untuk Avanza tipe termurah. Pajak untuk varian Avanza lain atau mobil berbeda pasti akan berubah karena nilai jualnya tidak sama. Setiap provinsi punya wewenang penuh untuk menentukan tarif dan kebijakan diskonnya sendiri, sehingga pemilik mobil di Indonesia Timur bisa jadi membayar lebih atau kurang dari angka di atas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Tunda Lagi Insentif Motor Listrik, Penjualan Anjlok 28 Persen
Penjualan Rocky Hybrid Daihatsu Capai 700 Unit dalam Setahun
Pengendara Bandel Tutup Plat Nomor Pakai Masker, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Daihatsu Tenang, 11 Dealer Tutup Pindah Jual Mobil China
Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Berlaku 3 Hari
STNK Dua Tahun Mati, Data Kendaraan Bisa Dihapus
Berita Terbaru
Pajak Avanza 2026: Jatim Rp 1 Juta Lebih Murah dari Jakarta
Perpres Ojol 8% Masih Mangkrak, Menhub Tunggu Mensesneg
Pria di Luwu Timur Bakar Rumah Mertua Karena Frustrasi
Harga Pertamax Diprediksi Segera Turun
BCA Rilis Tiga Modus Penipuan Baru yang Incar Data Nasabah
Pemerintah Tunda Lagi Insentif Motor Listrik, Penjualan Anjlok 28 Persen