Surabaya Buka Pendaftaran Juru Parkir Resmi Tepi Jalan
Gambar atau konten salah?
Peraturan pengelolaan parkir di Kota Surabaya kini membuka peluang bagi warga untuk menjadi juru parkir resmi. Dengan menjadi jukir, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola oleh Pemerintah Kota. Pendaftaran jukir baru ini difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang menegaskan pentingnya pengelolaan parkir yang teratur, aman, dan modern.
Untuk dapat mendaftar, calon jukir diwajibkan memiliki KTP warga Kota Surabaya. Persyaratan administrasi dan teknis lainnya diatur secara rinci dalam Keputusan Kepala Dishub Kota Surabaya Nomor 500.11.33/8508/436.7.12/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Juru Parkir Baru untuk Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Keputusan ini diberlakukan pada 07 Desember 2026.
Berikut rincian persyaratan bagi setiap kategori jukir:
- Jukir Utama Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
- Memiliki KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah
- Surat pernyataan atau surat kuasa bermaterai dari pemilik usaha pengelolaan parkir TJU, yang telah diketahui RT dan RW setempat
- Perangkat smartphone dengan fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan bermaterai
- Kontrak kerja yang menandai komitmen mendukung program parkir digital Surabaya
- Jukir Pembantu Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
- Memiliki KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6
- Surat penunjukan dari jukir TJU utama
- Perangkat smartphone dengan fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Formulir pendaftaran
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai
- Jukir Utama Tempat Khusus Parkir (TKP)
- Memiliki KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru
- Surat keterangan kewilayahan berstempel RT, RW, lurah, dan camat
- Perangkat smartphone dengan fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Surat rekomendasi dari OPD pengelola aset berstempel
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan bermaterai
- Kontrak kerja yang menandai komitmen mendukung program parkir digital Surabaya
- Jukir Pembantu Tempat Khusus Parkir (TKP)
- Memiliki KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6
- Surat penunjukan dari jukir TKP utama
- Perangkat smartphone dengan fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Formulir pendaftaran
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai
Semua persyaratan di atas bertujuan memastikan bahwa jukir yang terdaftar memiliki identitas yang jelas, peralatan yang memadai, serta komitmen formal melalui kontrak kerja. Proses pendaftaran memerlukan pengisian formulir, pembayaran materai, dan penandatanganan dokumen resmi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai jadwal pendaftaran, prosedur, dan update terkini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Surabaya melalui saluran resmi yang tersedia. Pihak Dishub juga menyediakan layanan konsultasi bagi calon jukir yang membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen.
Dengan kebijakan ini, Kota Surabaya berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan parkir, mengurangi kemacetan, dan memberi kesempatan ekonomi tambahan bagi warga yang berminat. Pendaftaran jukir resmi menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem parkir yang terintegrasi dan terkelola dengan baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
