Surabaya Hapus Fasad Toko Nam, Pedestrian di Jalan Embong
Gambar atau konten salah?
Surabaya – Trotoar di Jalan Embong Malang telah menjadi kendala bagi pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas. Pemerintah kota berencana membongkar bangunan fasad eks Toko Nam agar fungsi pedestrian dapat dipulihkan tanpa gangguan.
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tidak kuat dan mengganggu pejalan kaki yang berada di jalur pedestrian. Ia menambahkan, “Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Eri pada 20 April 2026.
Fasad eks Toko Nam sempat dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, setelah peninjauan ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, ternyata bangunan tersebut tidak memenuhi kriteria cagar budaya. “Memang dulunya lokasi tempat berdirinya Toko Nam itu menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan penyerangan terhadap penjajah. Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” jelasnya.
Sejarah Toko Nam mencatat bahwa toko legendaris ini pernah menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya, yang kemudian memicu aksi penyerangan terhadap penjajah. Toko tersebut menjadi simbol perjuangan lokal sejak era kolonial.
Untuk menghormati sejarah tersebut, Pemkot Surabaya berencana menandai titik eks bangunan Toko Nam sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Kota Pahlawan. Penandaan ini akan ditempatkan di area yang strategis agar mudah dikenali.
Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Prof Purnawan Basundoro, mengingatkan bahwa Toko Nam pernah diangkat sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. “Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, di bangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Prof Purnawan.
Setelah Toko Nam dibongkar pada 1998-1999 bersamaan dengan pembangunan kompleks pertokoan Tunjungan Plaza, sebuah fasad memanjang dibangun di lokasi tersebut. Fasad ini dimaksudkan sebagai upaya mempertahankan memori tentang toko serba ada tersebut. Namun, masyarakat sering mempertanyakan keaslian tembok tersebut.
Tim BPCB Jatim melakukan kajian khusus pada 2012 terhadap tembok fasad tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi.
Prof Purnawan menjelaskan, BPCB telah melakukan beberapa uji, salah satunya dengan membandingkan tembok tersebut dengan bangunan lama. “Hasilnya, lanjut dia, tidak ditemukan persamaan dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letaknya. Dengan demikian, ia memastikan, fasad bangunan eks Toko Nam yang ada kini telah kehilangan keasliannya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya.”
Menurut BPCB, keberadaan fasad tersebut dihapuskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. “Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” bebernya.
Prof Purnawan menambahkan, Pemkot telah menindaklanjuti rekomendasi BPCB dengan menghapus status fasad Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. “Dengan mengacu kepada surat keputusan tersebut, Purnawan menambahkan, maka dalam waktu dekat Pemkot akan membongkar fasad eks Toko Nam, tujuannya agar tidak mengganggu keindahan kota serta pejalan kaki yang melintas di pedestrian.”
Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza untuk membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik di halaman pusat perbelanjaan. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya, Freddy H. Istanto, juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif.
Dengan langkah ini, Surabaya berupaya menyeimbangkan pelestarian sejarah dan kenyamanan pejalan kaki. Fasad eks Toko Nam akan dihapus, sementara penanda artistik akan menggantikan peran simbolik, menegaskan kembali nilai sejarah tanpa mengorbankan fungsi jalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
56 RT & RW di Tambak Wedi Ancam Mundur Massal Bela Lurah
Tanggul Lumpur Lapindo Retak, Ancaman ke Infrastruktur
Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair Mulai 20 Juli
Spanyol Vs Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Buaya Muara Muncul di Kali Jagir, Warga Diimbau Waspada
Semeru Erupsi Empat Kali, Abu Capai 1.300 Meter
Berita Terbaru
Resep Perkedel Kentang Daging Cincang, Gurih dan Renyah
Prancis Incar Balas Dendam ke Spanyol di Semifinal
Molo Olo Ho" Tembus 9 Juta Views
Debit Sungai Cikeruh Menyusut, Petani Cemas
Ular Sanca 2 Meter Gemparkan Kos di Ciamis
Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp 213 Juta
Harga Emas Antam Medan Kembali Turun, Kini Rp 2,615 Juta per Gram
56 RT & RW di Tambak Wedi Ancam Mundur Massal Bela Lurah
Suzuki Fronx Kuasai 35% Pasar SUV Kompak dalam Setahun
Lamine Yamal Tak Khawatir soal Gol di Piala Dunia 2026